Home Forums Forum Masalah Fiqih salam rindu selalu ya habibana …

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #202445551

    assalamu\’alaikum wr wb ya ustadzina ….
    semoga kemuliaan, kesehatan, kberkahan selalu menyertaimu ….
    1. berapa lamakah masa iddah dari istri yang wafat suamainya ?
    2. apa sajakah hal yang bisa di ma\’fu untuk melanggar masa iddah tersebut ?
    3. mohon do\’anya ya habibana terhadap hamba sekeluarga yang selalu bergelimangan dosa , yang masih bodoh dengan hal-hal syari\’ah islam, berikanlah hamba selalu petunjuk dan nasehatmu ya habibana ?

    #202445581
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. iddahnya adalah 4 bulan 10 hari

    2, ia boleh meninggalkan rumahnya untuk taklim, atau untuk menghindari bahaya, misalnya kebakaran, banjir, maling, atau merasa ada bahaya yg menguntitnya, atau ia sendiri dan merasa tdk aman, diluar itu ia layaknya dirumah, kecuali jika bekerja untuk nafkahnya jika suaminya tak memberikan infak yg cukup untuk iddahnya, yg jelas hanya hal hal darurat yg membolehkannya keluar, selain itu terkena dosa

    3.. jauhilah larangan Allah swt semampunya dg perjuangan, jika terjebak dalam dosa maka segeralah mohon ampun pada Allah, dan jalankalah perintah Allah semampunya, jika terjebak pada ketidak taatan maka segera perbaiki diri dan mohon ampun pada Nya swt, Allah Maha Pengampun dan murah pengampunan Nya, namun jangan meremehkan pengampunan Nya karena bisa berubah mejadi kemurkaan

    semoga Allah swt meluhurkan setiap nafas anda dg cahaya istiqamah, dan selalu dibimbing untuk mudah mencapai tangga tangga keluhuran istiqamah, dan wafat dalam keadaan istiqamah, dan berkumpul dihari kiamat bersama ahlul istiqamah

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.