Home › Forums › Forum Masalah Umum › salam rindu ya habibana …
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 12 years, 10 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
December 21, 2011 at 7:12 am #199794732mohamad zainudinMember
assalamu\’alaikum wr wb , semoga habibana selalu dikaruniai kesehatan…1. Apakah benar kalau bunga dibawah satu persen masih bisa dima’fu ? di dalam hukum hutang piutang ?
2. Mengapa seburuk-buruknya tempat adalah di pasar ? apakah benar kalau pasar pada saat itu adalah tempatnya maksiat atau diskotik pada zaman sekarang ? bagaimana dengan pedagang & pembeli yg ada di pasar, apakah ikut berdosa karena berada dalam tempat yang buruk ?
3. Apakah para ‘ulama ahlussunnah waljama’ah dan sampai pada sahabat Rasul saw mengamalkan sunnah (poligami) ? bagaimana hukumnya apabila seorang suami berpoligami tanpa seijin istri pertamanya ?
4. Apakah ada tuntunan atau riwayat bagi yang berqurban untuk shalat sunnah dua rakaat setelah hewan qurban disembelih sebelum dikuliti ?December 22, 2011 at 3:12 am #199794743Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan dan kucintai,
1. Bunga tidak dimaafkan walau dibawah 1%, sungguh banyak diantara kita yg terjebak hal ini, semoga Allah swt mengapuni kita dan membimbing dan menuntun hidup kkita untuk selamat dari hal ini, amin
mengenai hutang piutang bisa saja seseorang meminjam dengan mengembalikan lebih dari yg dipinjamnya, hal itu halal selama tak menyebutkan bunga dalam akad hutang piutangnya, misalnya A berkata pada B, saya meminjam uang padamu 100 ribu dan akan saya kembalikan 200 ribu, lalu B menerimanya, atau B berkata : jika kamu mau meminjam uang pada saya 100 ribu, kamu harus mengembalikannya 120 ribu.
maka hal ini tidak termasuk riba, kecuali jika A atau B menyebut saya meminjam sekian dg akan membayarnya disertai bunganya sekian.
demikian dijelaskan oleh para ulama dan imam imam kita, sebab meminjamkan uang termasuk jasa, dan bisa merugikan yg dipinjam, misalnya ia memiliki uang 1 juta, dan ia menjalankan usaha dg uang itu dan mendapat keuntungan setiap bulan 100 ribu dari modal usahanya yg 1 juta,
lalu datanglah B untuk meminjamnya, maka A akan berkata jika aku meminjamkannya padamu, hilanglah uangku 100 ribu setiap bulannya, maka pinjamlah uang ini asal kamu bisa memberi saya 100 ribu setiap bulannya, karena jika saya pinjamkan begitu saja saya rugi.
nah kasus seperti diatas inilah yg membuat para Imam berpendapat bahwa pinjam meminjam dg tambahan uang boleh namun disebut jasa, bukan bunga, jika ia sudah menyebut bunga, misalnya pinjamlah uang ini dg bunga sekian persen perbulan, maka hal itu menjadi riba.
2. hal itu Aamun makhsush, yaitu umum namun ada pengecualiannya, maksudnya tidak mutlak demikian, namun yg dimaksud adalah di pasar banyak terjadi kelicikan dan penipuan, dan banyak sekali orang lupa pd Allah swt, hal itu yg dimaksud, jika pasar seburuk buruk tempat secara mutlak, bagaimana dg Rasul saw, sungguh teriwayatkan Rasul saw pun ke pasar.
3. Poligami adalah salah satu sunnah yg berat, Rasul saw berpoligami, namun tidak semua sahabat berpoligami, bagi yg merasa sudah mampu membina rumah tangga yg baik dg istri pertama, maka merupakan hal yg baik jika ia membina keluarga kedua pula, namun hal ini merupakan spekulasi yg berat, jangan sampai ia berpoligami justru menghancurkan rumah tangganya yg pertama, maka jika ragu dan risau lebih baik dihindari, terbukit tidak semua sahabat melakukannya, berbeda dg sunnah muakkadah seperti shalat witir, puasa asyura, sedekah dan amal amal sunnah yg lainnya, yg umum dilakukan seluruh sahabat dan ulama.
tidak disyaratkan ber[oligami dg izin istri pertama, namun secara adab dan akhlak, layaknya ia memberitahunya, seperti tidak disyaratkan pria menikah dg izin ayah ibunya, nikahnya sah, namun secara adab dan akhlak ia tentunya tidak menikah kecuali dg izin ayah ibunya, berbeda dg wanita yg mesti seizin walinya.
4. saya tidak menemukan hal itu dalam madzhab kita dan belum pernah pula mendengar hal itu dari guru guru saya yg juga mengajarkan madzhab lainnya, dan guru gur saya pun tak pernah mengajarkan hal itu, dan saya belum pernah mendengar hal itu kecuali baru dari penyampaian anda saudaraku, sungguh tak mustahil hal itu ada, namun saya belum menemukan riwayat kuat akan hal itu,
namun jika ingin dilakukan dg niat shalat hajat demi hewan qurbannya diterima misalnya, maka hal itu tak ada larangannya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.