Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Salat jamak
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 15 years ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 3, 2009 at 8:09 am #166960602Syarief Zein Al JufriParticipant
Assalamu ‘alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh….
Semoga Keberkahan selalu terlimpah Kepada Habib,Keluarga & seluruh Jama\’ah Majls Rosululloh.Habibana yang saya cintai ketika saya membaca di forum tanya jawab masalah solat jamak, mengenai hal solat jamak saya ada pertanyaan :
1. Apakah solat jamak terikat dengan jarak ? , contoh antara rumah dan tempat bekerja saya jaraknya -/+ sekitar 6 Km , apakah solat Dzuhur & Asar bisa di jamak ketika saya masih dikantor, hanya berbeda kampung tapi masih satu Kecamatan.
2. Apakah Faktor kesulitan untuk melaksanakan solat Jamak tersebut masih harus disyaratkan untuk boleh atau tidaknya melaksanakan solat jamak ?Saya sangat mengharapkan sekali arahan dan petunjuknya dari Habibana, mungkin itu saja dulu yang bisa saya tanyakan.
Mohon maaf saya telah mengganggu waktu Habibana dan bila ada kata-kata yang kurang berkenan , sebelumnya terima kasih atas bimbingan dan petunjuknya.
Salam rindu untuk Habibana dan keluarga besar Majelis Rasulullah.Wassalam
September 4, 2009 at 3:09 am #166960644Munzir AlmusawaParticipant2. Apakah Faktor kesulitan untuk melaksanakan solat Jamak tersebut masih harus disyaratkan untuk boleh atau tidaknya melaksanakan solat jamak ?
Saya sangat mengharapkan sekali arahan dan petunjuknya dari Habibana, mungkin itu saja dulu yang bisa saya tanyakan.
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
salam rindu selalu untuk anda semoga selalu dalam hari hari indah dan kebahagiaan.1. shalat jamak terikat dg wilayah dan bukan jarak, jika sudah keluar wilayah maka sudah boleh jamak, misalnya rumah anda hanya berjarak dekat bahkan puluhan meter saja dari batas wilayah, misalnya antara bekasi dan jakarta, anda sudah boleh jamak.
jakarta termasuk satu wilayah, walau mempunyai 5 bagian perkotaan, namun selama masih disebut Jakarta, maka terhitung satu wilayah, walaupun saya pernah dengar pendapat bahwa antara wilayah jakarta selatan, utara atau lainnya sudah boleh jamak karena berbeda wilayah, namun saya tidak berani memastikan pendapat itu.
maka jika wilayah anda sudah berbeda wilayah (jika selain Jakarta) maka sudah boleh jamak walau dekat.
2. faktor kesulitan masuk kepada darurat, dan itu adalah udzur syar\’i, maka misalnya anda terjebak macet di tol, tidak mungkin turun mencari air untuk berwudhu dan shalat maka boleh jamak, namun segala udzur syar\’i hanya boleh jika terjadi secara mendadak, jika kita sudah tahu akan terjebak macet dan tak akan keburu shalat diwaktunya maka tak boleh kita jamak, namun hendaknya menunggu waktu shalat dulu baru melanjutkan pulang/pergi kerja/lainnya.
namun jika sudah diperkirakan misalnya anda keluar kantor jam 17.00wib, anda sudah perkirakan masuk tol (atau jalananan yg tak ada masjid atau tempat berhenti sekedar shalat), dan anda yakin akan sampai ketujuan sebelum isya dan sempat magrib, lalu saat anda berangkat ternyata terjebak macet yg bukan biasanya, atau biasanya tidak selama itu, maka boleh meng qadhanya dan tidak terkena dosa.
karena jika sudah sampai dirumah maka tidak boleh lagi jamak dirumah, dalam madzhab syafii tidak dibolehkan melakukan jamak di wilayah sendiri apalagi dirumah sendiri dalam jamak taqdim dan ta\’khir, kecuali ditempat pekerjaan maka bukan rumah kita,
dg syarat kita tidak niat tinggal ditempat itu selama 6 hari (4 hari selain hari datang dan hari pulang), maka boleh jamak ditempat tsb
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.