Home › Forums › Forum Masalah Umum › selingkuh dg istri orang
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 15 years ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
October 3, 2009 at 3:10 am #173904169eko astroMember
assalammualaikum habib
bissmillaahirrormanirrohim
semulia-mulia sholawat dan salam atas junjungan dan nabi kita : Muhammad yang amat penyantun, amat penyayang
semoga Alloh senantiasakan limpahkan rahmat dan berkah bagi kita semua. amin.
langsung saja bib.
ana pernah melihat acara di tv kasus seorang istri selingkuh dengan laki-laki lain hingga hamil. tapi karena saking terlalu cintanya sang suami kepada istrinya, sang suami memaafkan wanita tersebut (istri), menjaga aibnya dan mengakui janin di rahimnya sebagai anaknya..
1. bolehkah melakukan hal tersebut ?
2. jika boleh, karena perbuatan istrinya tersebut haruskah memperbaruhi pernikahan dulu?
3. jika anak lahir perempuan, siapakah yang berhak menjadi walinya (karena semua orang tau) sang suami adalah ayah aslinya (sebab dia menutup aib istrinya)
4. apakah ayah biologisnya berkewajiban layaknya bapak kepada keluarga yang sah (menafkahi dll)
jika dalam kasus di atas si istri menginginkan perceraian..
1. apakah yang sebaiknya di lakukan sang suami?
2. wajibkah hukumnya bagi laki2 yang menghamilinya utk menikahi si istri?
3. bagaimanakah kemudian status anak dalam pernikahan tersebut?
4. jika setelah sang suami istri tersebut bercerai. si wanita memilih menjadi singgle parent..apakah yang harus di lakukan laki-laki yang menghamilinya agar tidak lebih berdosa kepada anak?
terima ksih bib.
wassalammualaikum wr wr.October 3, 2009 at 6:10 pm #173904176Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1 memaafkannya boleh, menutupi aibnya dg mengakui itu anaknya pd umum pun boleh, namun dosa istri dalam berzina tetap tdk hilang dihadapan Allah swt sebelum ia bertobat.2. tidak.
3. anak tsb tidak bernasab pd ayahnya, tetapi nasabnya kepada ibunya, anak tsb tdk mewarisi dan mewariskan pd ayahnya, dan walinya adalah qadhi agama, bisa saja jika ingin ditutupi didepan umum namun qadhi agama harus tahu, maka diaturlah dg sang ayah palsu saat akad nikah (jika anaknya wanita) mewakilkan pernikahan pd qadhi. lalu qadhi yg menikahkan, tentunya orang mengira itu adalah perwakilan wali, namun perwakilannya tetap tidak sah, dan memang qadhi yg harus menikahkannya bukan ayah palsunya.
jika ibunya tidak menyusuinya maka ayah palsu bukan muhrimnya jika ia bayi wanita, maka jika dewasa ayah palsu bisa menikahinya, karena bukan muhrimnya.
ayah biologisnya lepas dari nasab dan semua tanggungjawab karena hasil perzinahan, anak tsb suci, namun ayah putus hubungan darinya dan syariah tak mengakui hubungannya dg anak biologisnya.
4. tidak.
—
1. suami bisa memilih, mengabulkan atau menolak, jika suami menolak dan istri bersikeras ingin cerai maka istri bisa mengadukan pada Qadhi agama untuk permohonan cerai, jika qadi agama memutuskan cerai maka jatuhlah talak 3 cerai walau suami tidak setuju, karena keputusan qadhi lebih kuat dari suami.2. tidak
3. jika menikah, maka anak tsb bernasab pd ibunya, ayah biologis tidak mewarisi dan mewariskan dari anaknya itu, dan walinya jika anak perempuan adalah kepada hakim/qadhi agama, jika ibunya tak menyusui bayinya itu maka anak itu bukan muhrim ayah biologisnya.
4. ayah biologis bertanggungjawab pd Allah swt, dan tidak mempunyai kewajiban dan hak apapun pd anak tsb. bisa saja ia menafkahi jika berkenan barangkali ingin meringankan dosanya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.