Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. hadiah dari non muslim pada muslim halal hukumnya selama bukan hal hal yg diharamkan, jika untuk menarik muslim pada agama mereka maka haram mengambilnya,
2. mengenai pengobatan itu, adalah dusta, mereka dibayar untuk mengaku sembuh, diantaranya sudah diobati terlebih dulu dg pengobatan intensif diluar negeri, dibiayai, lalu setelah sembuh maka mereka diminta mengakui bahwa itu adalah kesembuhan mukjizat
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam