Sepeda santai
Home › Forums › Forum Masalah Umum › Sepeda santai
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 9 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
October 2, 2011 at 6:10 am #198289561AnnasirMember
Assalamu\’alaikum habib maaf kalau ambil kuota lg,maaf dan maaf
Ana mau tanya
-Bagaimana hukumnya ikut sepeda santai dengan membanyar uang 30 rb trs berhadiah spd mtor,kulkas dll, apakah bleh atau tidak ustad?
Dan seandainya dpt hadiah apakah hadiah itu haram,October 2, 2011 at 3:10 pm #198289567Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika mengandalkan keahlian dan menang, maka halal hukumnya dan bukan termasuk judi, jika mengandalkan undian maka termasuk judi.beda dengan arisan yg mengandalkan undian, ia halal karena masing masing akan kebagian uangnya sendiri, cuma diundi siapa yg lebih dulu dapat dan siapa yg mendapatkannya kemudian
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.