Home Forums Forum Masalah Umum Seputar Hadits dan hukum kaffarat

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #174585627
    chandra abiesuman
    Participant

    Assalamualaikum wa rahmatullah wabarakaatuh..

    Ya habibana, saya ingin bertanya pada habib mengenai :

    1. Jika ada seorang muslim yang mencari rezeki dengan cara yang haram, maka apa-apa yang ia peroleh menjadi tertolak dimata Allah.. Selama hidupnya ia menafkahkan anak dan istrinya dengan uang haram tersebut. Namun pada akhirnya ia bertaubat dan meninggalkan pekerjaannya yang haran itu. Pertanyaan saya, bagaimana dengan segala hal yang telah ia gunakan uang haram tersebut sebelumnya? Apakah menjadi halal? Apakah Allah memaafkannya? Rumah, kendaraan, makanan dan pakaian istri dan anak-anaknya, yang sebelumnya ia belanjakan dengan harta yang haram.. Apakah tetap haram? Lalu bagaimana pertimbangannya di akhirat kelak?

    2. Apakah hukum merokok sama dengan hukum bunuh diri?

    3. Bagaimana pandangan habib mengenai perbedaan-perbedaan para imam besar dalam hal akidah dan tauhid?
    Seperti Imam Ghazali yang ditentang Ibnu Rusyd, Ibnu taimiyyah yang menolak paham Asy\’ariyah dan maturudiyah? Mengapa ulama setingkat mereka pun ternyata memahami agama ini dengan berbeda?

    4. Bagaimana pandangan habib mengenai Syah Waliullah?

    5. JIka seseorang bertaubat dari suatu kebiasaan bermaksiat, namun masih mengerjakan kemaksiatan yang lain (yang lebih ringan dosanya), bagaimanakah status taubatnya?

    6. Para muhadditsin berbeda dalam hal jarh wa at ta\’dil mengenai perawi-perawi hadits. Lalu bagaimana menentukan keyakinan dalam menerima hadits hadits yang disatu sisi dikuatkan, namun ada yang melemahkan?

    7. Apakah taubat menghapus hukum had / kaffarat? Misalnya seorang mukallaf melanggar sumpahnya, setelah itu ia bertaubat dengan ikhlas dan bersungguh-sungguh. Apakah ia tetap terkena kewajiban kaffarat? Atau misalnya seorang muslim yang dulunya jahil pernah berjima\’ siang hari dibulan ramadhan, lalu kemudian ia menyadari kesalahannya dan bertaubat. Apakah kewajiban kaffaratnya tetap berlaku?

    Semoga habib berkenan menjawab pertanyaan2 saya yang fakir ini.. Terima kasih

    Assalamualaikum wa rahmatullah wabarakaatuh..

    #174585647
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. taubat bukan hanya menghapus dosa, tapi mensucikan tubuh dan harta, sebagaimana (maaf) orang orang yg dari kecilnya makan babi, lalu setelah ia masuk islam atau tobat (maaf) bukankah tubuhnya itu penuh dg zat babi?, namun Subhanallah.. Allah membuatnya suci dg tobatnya, demikian pula orang yg bertobat dari usaha haram, namun disunnahkan ia memperbanyak sedekah untuk lebih menyucikan dirinya dan keluarganya.

    2. tidak sdrku, karena rokok tidak membunuh, namun menimbulkan penyakit yg bisa mematikan, hal itu bukan pada rokok saja, juga minuman keras, ia lebih merusak tubuh, namun tidak dihukumi bunuh diri,
    rokok tidak diharamkan sebelumnya, karena belum diketahui efek buruknya, namun kini sedudah diketahui efek buruknya maka jelas ia haram,

    namun sebagian ulama memberi keringanan bagi mereka yg sudah menjadi perokok berat maka hukumnya makruh, karena mereka sulit meninggalkannya kecuali benar2 berusaha, dan sementara jeda waktu beberapa lama mereka akan terus menjadi pemarah, tidak stabil dlsb, yg itu dirisaukan akan membawa dampak lebih buruk,

    misalnya ia hakim dan perokok berat, lalu ia diberitahu bahwa hukumnya haram, maka ia menghentikan rokok, lalu sementara waktu ia menjadi pemarah, dan ia bisa memutuskan hukum pidana dg emosi, dan itu sangat dholim dan dosa besar, atau sopir misalnya, ia membawa keselamatan puluhan nyawa bersamanya, jika ia berubah emosionil dan tdk stabil, walau utk sementara waktu, maka itu mengancam keselamatan puluhan nyawa orang, maka itu dosa besar.

    namun rokok diharamkan secara mutlak bagi pemula.

    dan para ulama memberi keringanan menjadi makruh jika demi menghindari hal yg lebih haram, misalnya ia meninggalkan narkotika dan menggantinya dg banyak merokok, maka itu menjadi makruh baginya dan tidak haram,

    demikian pula orang yg selalau stres dan kecanduan obat penenang, yg jelas merusak otak, maka ia menggantinya dg rokok, maka tidak haram baginya.

    namun untuk semua kelompok diatas, wajib berusaha semampunya meninggalkan rokok.

    3. itu disebabkan karena masing masing mengandalkan dalil yg diketahuinya, bahkan dimasa Rasul saw pun perbedaan pendapat terjadi,

    namun kita hendaknya memilih yg lebih tinggi dalam syariahnya, untuk ikhtilaf antara Imam Ghazali dg Ibn Rusyd, kita memilih Imam Ghazali, karena ia adalah Hujjatul Islam (hafal lebih dari 300.000 hadits berikut sanad dan matannya), dan Imam Ghazali dipanut oleh ratusan para hujjatul islam dan para Al hafidh, (Al hafidh adalah yg sudah hafal 100.000 hadits dg sanad dan matannya).

    untuk perbedaan Ibn taimiyah maka kita tidak memihak Ibn Taimiyah, karena Ibn Taimiyah banyak dihujat oleh para Hujjatul islam, dan para Hujjatul Islam lebih banyak mengarah pd Imam Asy\’ariy.
    namun ada juga fatwa Imam ibn Taimiyah yg kita pakai, seperti dibolehkannya maulid, dll. maka kita menerimanya, dan ibn Taimiyah walau banyak ditentang oleh para ulama namun ia adalah hujjatul Islam, maka fatwanya cukup kuat, namun menjadi lemah jika ditentang banyak hujjatul Islam lainnya, karena manusia bisa salah, maka pendapat mayoritas yg lebih kaut.

    4. saya belum mendalaminya dg seksama.

    5. jika ia bertobat lagi maka ia diampuni lagi, jika tidak maka akan tersisa, dan dosa itu bisa terhapus dg ibadahnya, atau terhapus dg musibah, atau sebaliknya ia berkesinambungan hinggga harus ditebus dg azab kubur atau neraka.

    6. kita melihat pendapat siapa yg melemahkan dan siapa yg menguatkan, karena para ahli hadits punya derajat keilmuwan/gelar, sebagaimana saya sebutkan diatas, apakah ia sudah mencapai Al Hafidh?, jika belum, maka fatwanya yg melemahkan hadits seorang yg sudah Alhafidh akan tertolak.

    kita mempunya ratusan para muhaddits, namun yg termasyhur adalah 7 Imam besar, hadits riwayat mereka lebih kuat dan mengalahkan hadits riwayat muhaddits lainnya.

    yaitu Imam Ahmad bin hanbal, Imam Tirmidziy, Imam Nasai, Imam ibn Majah, Imam Abu Dawud, Imam Muslim dan Imam Bukhari.

    tujuh Imam besar ini adalah rujukan terkuat dalam hujjah dan hukum syariah.

    Imam Syafii tidak dibawah derajat mereka, namun kalah banyak dalam meriwayatkan hadits dan menjelaskan perawi hadits, demikian pula Imam Malik, pendapat Imam Malik dan Imam Syafii dalam madzhab mereka berlandaskan hadits yg kuat dan shahih, namun untuk fatwa selain itu mereka tak banyak berpendapat, dan tak banyak menjelaskan para periwayat.

    dari 7 imam besar itu yg terendah adalah Imam Ahmad bin Hanbal, padahal ia hafal 1 juta hadits berikut sanad dan hukum matannya, maka dalam fatwa hadits lebih dimenangkan 6 Imam diatasnya, dan 6 Imam besar itu digelari kutubussittah, dan dari enam itu dipecah menjadi dua derajat, yaitu Kutubul Arba;ah, yaitu Imam Ibn Majah, Imam Abu Dawud, Imam tirmidziy, dan imam Nasai,

    misalnya jika Imam Ahmad bin hanbal meriwayatkan hadits, lalu didhoifkan oleh selain 6 imam diatas, maka tetap riwayat imam Ahmad bin Hanbal bisa dipertahankan, namun jika didhoifkan oleh salah satu dari 6 Imam diatasnya, maka hadits Imam Ahmad menjadi dhoif.

    diatas 4 imam besar itu adalah dua Imam terbesar dalam ilmu hadits, yaitu Imam Muslim dan imam Bukhari.

    dan dari kedua Imam besar ini, Imam Bukhari adalah Raja dari semua muhadditsin,

    kalau orang mengatakan jika 200 tahun belajar ilmu rawi hadits, tetap akan berpanut pd rawi hadits Imam Muslim, maka Imam Muslim pernah mendapat kendala dalam masalah rawi hadits, ia tak menemukan orang yg bisa menjawabnya, maka orang menyarankannya untuk pergi pada Imam bukhari, lalu ia menjumpai Imam Bukhari dan menanyakannya dg setengah hati, maka Imam Bukhari menjawabnya dg mudah seperti membaca surat al ikhlas, maka menangislah Imam Muslim dan berkata : Izinkan aku mencium kakimu wahai raja para muhaddits.

    berkata para Muhadditsin, jika satu perawi sudah didhoifkan oleh Imam Bukhari, maka habislah sudah, ia menjadi dhoif, walau dishahihkan oleh seluruh Muhadditsin lainnya.

    sebagaimana riwayat shahih Bukhari yg menjelaskan mimpi Abbas ra bahwa Abu lahab diringankan siksanya dikubur setiap hari senin karena membebaskan budaknya yaitu Juwairiyah karena demi gembiranya abu lahab atas kelahiran Nabi saw.

    maka mimpi tak bisa jadi dalil, namun para Muhadditsin menjelaskan bahwa perlu pertimbangan dan resiko untuk menentang hal itu, karena Imam Bukhari yg meriwayatkannya didalam shahihnya, dan imam Bukhari tak menuliskannya kecuali sudah mempertimbangkan ribuan dalil untuk menguatkan hal itu.

    sebagaimana ketika seorang pemuda mengadu pada imam Bukhari bahwa ia masuk kesebuah wilayah yg asing, dan selepas shalat ia dihujani pertanyaan tentang dalil dalil hukum shalat, maka Imam bukhari berkata : kalau sampai kutemukan mereka, akan kutumpahkan 10.000 hadits shahih tentang hukum shalat untuk membungkam kesombongan mereka.

    Imam bukhari sangat jenius, ia menghafal hanya dengan sekali mendengar, maka suatu ketika ia diuji oleh banyak para Hujjatul islam dan Hafidh, ia ditanya dihadapan mereka semua tentang 100 hadits yg diacak perawinya, maka setiap ditanya Imam Bukhari mengatakan : saya tidak tahu..

    demikian hingga 100 hadits, Imam bukhari hanya mengatakan : saya tidak tahu, maka riuhlah mereka menertawakan Imam Bukhari.

    lalu Imam Bukhari berdiri dan menjawab : hadits pertama yg kau sebutkan adalah ini.. perawi yg kau sebutkan adalah fulan dari fulan dari fulan dst, itu salah, yg benar adalah dari fulan dari fulan dari fulan dst,

    lalu hadits kedua, ketiga, hingga 100 hadits Imam bukhari mengulang ucapan orang itu dan membenarkannya satu persatu, maka semua takjiub dan terdiam.., mereka mengakui bahwa Imam bukhari adalah Raja Ahli hadits.
    (riwayat riwayat diatas dapat dirujuk pada Tadzkiratul Huffadh dan Siyar A\’lamunnubala).

    7. berikhtilaf ulama dalam hal ini, sebagian mengatakan wajib, sebagian mengatakan afallahu amma salaf, (Allah memaafkan semua yg telah ditaubati), namun jalan tengahnya adalah ia mengkafarti semampunya saja.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.