Assalamualaikum warahmatulllahi wabarakaatuh..
habibana, saya mau bertanya tentang hukum air 2 kullah..
1.apakah air diember kecil tidak sampai dua kullah, jika terkena sedikit cipratan dari perasan cucian yang bernajis secara tidak sengaja, maka air tersebut berubah menjadi najis seluruhnya?
karena mubazir sekali jika harus dibuang..
2. apakah najis yang dimaafkan ketika sholat, seperti darah nyamuk yang sedikit dipakaian kita, lalu jika mengenai air kurang dua kullah dimaafkan juga?
misalnya ketika mencuci pakaian dengan najis yang dima\’fu itu dengan merendamnya di baskom yang airnya kurang dari 2 kullah.. dan tidak merubah sama sekali wujud air tersebut (warna, bau, rasa)..
mohon penjelasan bib..
jazzakullah..
Wass.