Home Forums Forum Masalah Fiqih seputar hukum air 2 kullah

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #147215366
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. air itu menjadi mutanajjis, ketahuilah 2 kulak itu adalah 60 cm P X L X T .

    2. jika darah yg sedikit maka dimaafkan.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #147215361
    chandra abiesuman
    Participant

    Assalamualaikum warahmatulllahi wabarakaatuh..

    habibana, saya mau bertanya tentang hukum air 2 kullah..

    1.apakah air diember kecil tidak sampai dua kullah, jika terkena sedikit cipratan dari perasan cucian yang bernajis secara tidak sengaja, maka air tersebut berubah menjadi najis seluruhnya?
    karena mubazir sekali jika harus dibuang..

    2. apakah najis yang dimaafkan ketika sholat, seperti darah nyamuk yang sedikit dipakaian kita, lalu jika mengenai air kurang dua kullah dimaafkan juga?
    misalnya ketika mencuci pakaian dengan najis yang dima\’fu itu dengan merendamnya di baskom yang airnya kurang dari 2 kullah.. dan tidak merubah sama sekali wujud air tersebut (warna, bau, rasa)..

    mohon penjelasan bib..

    jazzakullah..

    Wass.

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.