Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › shaf sholat
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 7 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
April 18, 2008 at 9:04 am #99356033Ahmad Yusuf PurnamaParticipant
Assalamu\’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh…
habibana dan keluarga rahimakumullah…
langsung ya…
1. sebenarnya shaf yang rapat itu gimana bib, apa jari kakinya harus nempel ada lagi yang mata kakinya harus nempel, mohon dijelasin soalnya ane karena ga\’ tau suka ga\’ khusyu sholat gara2 sebelah ane tempelin jari kakinya?
2. kalo lagi sholat ngelamun sampe ragu dah baca alfatihah atau bacaan ruku/sujud apa belum apakah harus sujud syahwi, terus kalo sebagai ma\’mum gimana?
3. misal imam kurang raka\’at, terus ga\’ ada yang ingetin soalnya ma\’mumnya juga ragu2 afdholnya giman bib?
segitu aja, jazakallah khoiron katsir..
wassalamu\’alaikum warrahmatullahi wabarakatuhApril 18, 2008 at 5:04 pm #99356056Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. merapatkan shaf adalah dari kesempurnaan shalat namun bukan rukun shalat, jika renggang maka tak membatalkan shalat, sunnah tubuh rapat satu sama lain dan kakipun demikian, namun itu hanya jika shaff dipenuhi dg rapat, jika shaf nya renggang karena jamaah tidak padat, maka tak perlu memaksakan diri utk menempelkan kaki krn akan sangat mengganggu, sebagian saudara kita muslimin menganggap jika tak rapat maka tak sah shalatnya.dalam madzhab syafii merapatkan kaki bukan rukun shalat maka tidak wajib hukumnya, dan selayaknya muslimin yg di Indonesia mengikuti madzhab syafii karena mayoritas muslimin indonesia bermadzhab syafii, tak selayaknya sekelompok orang memaksakan diri dengan madzhab lain ditengah masyarakat yg sudah berpegang pada madzhab syafii,
sebagaimana jika kita yg bermadzhab syafii berpindah ke negeri lain yg bermadzhab Maliki misalnya, tak selayaknya kita memaksakan diri untuk bermadzhab syafii ditengah mereka yg bermadzhab maliki.
2. kalau ragu maka sunnah sujud sahwi, jika tak sujud sahwi pun shalatnya tetap sah, namun jika yakin ia tak membaca fatihah dalam salah satu rakaatnya maka ia kehilangan satu rakaat, maka ia meneruskan satu rakaat lagi, misalnya anda di rakaat kedua, anda dalam posisi sujud kedua untuk tahiyat awal, dan anda ingat tadi pada rakaat kedua yakin tidak membaca fatihah, maka anda saat mengangkat kepala dari sujud langsung berdiri mengulang rakaat tsb.
jika hanya ragu maka boleh lanjutkan shalat dan sunnah sujud sahwi.
3. jika menjadi imam dan tak ada yg menegur karena kurang rakaat maka setelah salam ia berdiri lagi meneruskan satu rakaat, ikhtilaf ulama, sebagian mengatakan makmum terus mengikuti imam, sebagian ulama mengatakan makmum meneruskan 1 rakaat itu masing masing tanpa bermakmum pada imam lagi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.