Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,
Rahmat dan Ketenangan Jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu dijelaskan bahwa para sahabat memperbolehkannya, dikatakan oleh Jabir, dari Assyu’biy, bahwa diperbolehkannya shalat di gereja. (Mushannif Ibn Abi Syaibah no.4864), dikatakan oleh Ibn Abbas ra bahwa ia memperbolehkan shalat di gereja, namun menjadi makruh bila terdapat padanya gambar gambar berhala (gambar bunda maria, yesus, dan semua yg disembah selain Allah). (Mushannif Ibn Abi Syaibah hadits no.4867),
Dikatakan oleh Rafi’ : bahwa aku melihat Umar bin Abdul Aziz mengimami shalat di gereja di Syam. (Mushannif Ibn Abi Syaibah hadits no.4869),
Maka pendapat mereka adalah antara boleh, atau makruh, dan bukan haram,
Dijelaskan bagaimana banyaknya sahabat radhiyallahu ‘anhum yg melakukan shalat di gereja, demikian pula tabiin, (rujuk : Naylul Awthaar Juz 2 hal 143).
Bagi mereka yg tak memperbolehkannya adalah karena risau khalayak akan menganggap sama antara masjid dan gereja, sama sama tempat peribadatan, hingga menyamakan islam dengan agama lain
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam