Home Forums Forum Masalah Fiqih shalat dzuhur setelah shalat juma\’ah

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #203534612
    arjem
    Member

    Assalamualaykum

    semoga kelembutan dan kasih sayang nya selalu menyinari hari2 habib sekeluarga

    langsung aja : Bib saya mau tanya nih di kampung saya jika selesai shalat jum\’ah setelah di akhiri salam maka ada iqamah lagi yang menandakan shalat dzuhur secara berjama\’ah
    apakah ini ada dasar nya dalam agama islam ?
    alasan dari mereka adalah kekawatiran atau kurang nya jumlah jama;ah(padahal jama\’ah lebih dari 40) atau karna yg jadi ma\’mun kurang tau tentang hukum sah nya shalat dan banyak pikiran2 lain nya..apakah ini bukan so\’udzhon. bukan nya kita harus husnuzdhon terhadap sesama muslim..?

    apakah ini ada nas atau dalil nya dalam islam yg menggabung 2 shalat dalam 1 waktu tanpa ada tenggang waktu untuk berdzikir terlebih dahulu…
    adakah ini bid\’ah atau emang ada anjuran nya.

    dan juga menurut mereka ini pernah di kerjakan oleh imam syafi\’i ?

    kalau bisa Beb saya mohon jawaban nya sebagai masukan untuk khotbah jum\’at biar semua mengerti.

    wasalam dari hamba Allah yang haus akan ilmu

    #203534630
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara dalam kemuliaan
    dslam madzhab syafii, yg dihitung 40 bukan hadirin, tapi hadirin yg merupakan penduduk sekitar masjid, jika mereka memperhitungkan yg shalat iitu diatas 40 berapapun banyaknya, tidak sah jumatnya kecuali 40 penduduk yg memenuhi dewasa menghadirinya.

    namun sebagian ulama juga dalam madzhab syafii tak mau merepotkan jamaah, daripada mereka tidak shalat jumat, maka jauh lebih baik mereka shalat jumat, karena ada qaul yg membolehkannnya walau dibawah 40 penduduk yg hadir. maka kita boleh memilih jika dalam keadaan itu, jika merasa ada waktu dan memang mau, maka ikut dhuhur lagi, jika tidak maka tidak perlu karena jumatnya telah sah dg pendapat yg juga ada adalam madzhab syafii

    sebab kedua adalah dirisaukan rukun khutbahnya tidak memenuhi syarat, atau imam tidak fasih dalam fatihah, namun jika syarat khutbahnya salah selayakmnya ulama yg tahu menegur imam untuk mengulangi khutbahnya dg khutbah yg benar

    dan jika salah fatihahnya yaitu tidak fasih, inipun ada ikhtilaf, sebagian ulama memaafkan dan mengatakan sah jika tidak merubah makna fatihah, namun jika sampai berubah maknanya maka tidak sah fatihahnya, jika tidak sah fatihahnya maka tidak sah menjadi makmumnya, jika tidak sah menjadi makmumnya maka kita mufaraqah, yaitu memisahkan diri dari bermakmum pada imam dg shalat dg gerakan sendiri tanpa mengikuti imam dg melakukan shalat dhuhur.

    dan ada lahgi pendapat ulama jika didaerah terpencil, rumah rumah berjauhan, maka kurang dari 40 pendudukpun sah, saya lupa kalau tidak salah batasnya 8 orang penduduk setempat, walau pendatang banyak,

    namun untuk masa kini saya berharap tidak perlulah mengulangi dg shalat dhuhur lagi, menyusahkan dan membingungkan orang yg tidak faham, Rasul saw bersabda : permudahlah dan jang dipersulit, berilah kabar yg menggembirakan dan jangan buat orang menghindar (Shahih Bukhari)

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.