Home Forums Forum Masalah Fiqih shalat ghaib atau Jenazah??

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #138222765
    dailami firdaus
    Participant

    Assalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Limpahan kasih sayang dan keridhaan Allah Jalla wa \’Ala semoga senantiasa menaungi Habibana

    Habibana yang saya muliakan. belum lama ini saya mengikuti Takziyah orang meninggal dunia. dimana waktu itu saya telat hingga tidak sempat mengikuti shalat jenazah. saya hanya sempat mengikuti proses penguburan jenazah tersebut. dan saya akhirnya melakukan shalat dengan niat shalat ghaib di depan makam yang baru saja selesai.

    Sebenarnya selama saya mengaji. sampai saat ini saya belum menemukan pembahasan tentang Shalat untuk arwah yang baru saja meninggal di depan makam. namun saya melakukannya karena teringat pengalaman saya sewaktu mengikuti proses pemakaman tiga ulama besar dalam hidup saya. yaitu Habib Novel bin Salim bin Jindan Ciledug, KH M. Syafi\’ie Hadzami dan Habib Abdurrahman bin Ahmad Assegaf (Allahummaghfirlahum wa \’afihim wa\’fu \’anhum). dimana ketika itu saya menyaksikan orang orang/ustad/Habib yang terlambat mengikuti Shalat Jenazah. melakukan Shalat di depan Makam tersebut. saya berpendapat bahwa mereka pasti niat shalat Ghaib

    Pertanyaannya adalah:

    1. Apakah benar itu Shalat Ghaib??
    2. Apakah shalat saya sah karena hanya taqlid kepada orang orang tersebut (Shalat di depan makam) sedangkan saya belum mendapatkan pembahasan tersebut dalam mengaji.
    3. bolehkah kita melakukan shalat ghaib kepada orang yang telah meninggal bertahun tahun yang lalu sedangkan kita baru mengetahui kalau orang yang dimaksud sudah meninggal?
    4. kalau berkenan. bolehkah Habibana memberikan penjelasan tentang asal usul shalat di depan makam. misalnya apakah itu bersumber dari Hadits atau dilakukan pada sahabat ataukah Tabi\’it tabi\’in.

    Demikian pertanyaan saya. semoga Habibana senantiasa tersenyum dan bersabar dalam melayani pertanyaan saya yang bodoh ini.

    Wassalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    #138222786
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. hal iyu dinamakan shalat gaib, yaitu shalat jenazah setelah penguburan dan tanpa dihadapan jenazah,
    shalat gaib bisa dilakukan dimakam, bisa dilakukan di masjid atau dimana saja.

    2. taqlid kepada ulama adalah hal yg masyru dan justru demikianlah syariah ini berlaku, demikian para sahabat radhiyallahu \’anhum, demikian para tabiin, para imam imam dst,

    cuma segolongan wahabi masa kini mereka mencela taqlid, padahal taqlid adalah asal muasal tersebarnya syariah.

    yg dilarang adalah Taqlid buta, yaitu asal ikut aja tanpa tahu orang yg diikuti itu muslim atau non muslim, munafik atau baik,

    namun taqlid pada ulama adalah justru kebenaran, karena dimasa lalu pun demikian, para sahabat bertaqlid pada sahabat lainnya, aku bertaqlid pada Ibn Umar, aku bertaqlid pada Ibn Abbas, aku melihat Ustman bin affan berbuat demikian, aku lihat Imam Syafii berbuat demikian, aku lihat Imam Nawawi melakukan demikian,

    hal hal seperti ini adalah dalil kuat, demikian dalam syariah kita, demikian ditemukan di shahih bukhari, shahih muslim dan seluruh riwayat syariah kita.

    3. sebagian ulama membatasinya hanya 6 bulan, sebagian membatasinya hanya orang yg hidup dimasa kita, dan banyak pendapat lainnya.

    4. Rasul saw bertanya tentang seorang wanita yg biasa berkhidmat di masjid, para sahabat berkata ia telah wafat, maka Rasul saw marah dan berkata : kenapa tak kalian katakan padaku..??, maka para sahabat menjawab ; ia wafat dimalam hari wahai Rasulullah, kami enggang membangunkanmu untuk hadir jenazahnya, maka Rasul saw minta ditunjukkan makamnya, lalu Rasul saw bertakbir (shalat gaib) didepan makamnya diikuti para sahabat, 4X takbir dg keadaan berdiri lalu bersalam (Shahih Muslim)

    riwayat lainnya adalah ketika raja Habsyah (muslim) wafat maka Rasul saw berkata : telah wafat Raja Habsyah dan kita akan akan melakukan shalat untuknya.
    inilah sejarah shalat ghaib yg pertama kalinya (Shahih Bukhari).

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.