Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › SHALAT JENAZAH BA;DA SHALAT ASHAR&KEDUDUKAN IMAM
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 17 years, 7 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
April 11, 2008 at 8:04 am #98757216MUHAMMADAKROMParticipant
BISMILLAAHIR ROHMAANIRROHIIM
ASSAALAMU\’ALIKUM WARAHMATULLAAHI WABAROKAATUH
HABIB MUNZIR AL-MUSAWA
YG SAYA HORMATI DAN KAGUMIPertanyaan ke 1:
Saya punya pengalaman tenntang SHALAT JENAZAH yang wakyu-nya berbarengan dgn SHALAT ASHAR.Pada waktu saya berada di TEGAL JAWA TENGAH menghadiri shalat jenazah adik mertua saya kira2x thn 2005.Setelah waktu ASHAR masuk IMAM MASJID bersama-sama dgn jemaah yg lain(termasuk saya),melakukan SHALAT JENAZAH dahulu,baru kemudian dilanjutkan SHALAT ASHAR.
Tetapi di tempat saya tinggal,IMAM MASJID bila waktu-nya berbarengan SHALAT ASHAR dan SHALAT JENAZAH,Beliau mendahulukan SHALAT ASHAR baru kemudian SHALAT JENAZAH.
Yg ANA mau tanyakan ke HABIB mana QAUL/PENDAPAT yg lebih kuat di laksanakan terlebih dahulu.Pertanyaan ke2::
MASJID di tempat ANA tinggal,kedudukan IMAM-nya lebih tinggi kira2x 10cm.
apakah di perbolehkan di buat seperti itu.Soal-nya yg ANA dapat keterangan di TA\’LIM/PENGAJIAN bisa mengurangi FADHILAH SHALAT BERJAMA\’AHSYUKRON YA HABIBANA.
WASSALAM..April 13, 2008 at 2:04 pm #98757241Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
berikhtilaf para fuqaha dalam hal itu, namun yg lebih afdhal adalah melakukan shalat asar terlebih dahulu baru melakukan shalat jenazah, karena shalat fardhu ain lebih berhak didahulukan atas shalat fardhu kifayah.mengenai pendapat yg melakukan shalat jenazah dulu, adalah karena larangan shalat setelah shalat asar, namun larangan melakukan shalat asar itu adalah karena dimasa itu para penyembah matahari menyembah matahari, maka muslimin dilarang ruku dan sujud diwaktu itu, tapi shalat jenazah tiada padanya rukuk dan sujud, maka tiada ikhtilaf dalam pelarangan shalat jenazah selepas shalat asar.
mengenai lebih tingginya posisi imam dari makmum pendapat yg mu\’tamad adalah tidak apa apa selama tidak mencapa satu dzira (1 hasta).
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.

