Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
berikhtilaf para fuqaha dalam hal itu, namun yg lebih afdhal adalah melakukan shalat asar terlebih dahulu baru melakukan shalat jenazah, karena shalat fardhu ain lebih berhak didahulukan atas shalat fardhu kifayah.
mengenai pendapat yg melakukan shalat jenazah dulu, adalah karena larangan shalat setelah shalat asar, namun larangan melakukan shalat asar itu adalah karena dimasa itu para penyembah matahari menyembah matahari, maka muslimin dilarang ruku dan sujud diwaktu itu, tapi shalat jenazah tiada padanya rukuk dan sujud, maka tiada ikhtilaf dalam pelarangan shalat jenazah selepas shalat asar.
mengenai lebih tingginya posisi imam dari makmum pendapat yg mu\’tamad adalah tidak apa apa selama tidak mencapa satu dzira (1 hasta).
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam