Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
tidak ada larangan yg mengharamkan nisa shalat jenazah, disyariahkan untuk seluruh muslimin muslimat untuk shalat jenazah,
memang ada larangan untuk nisa mengikuti penguburan jenazah sebagaimana riwayat shahih Bukhari dan SHahih Muslim, namun berpendapat Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar, dan sepakat seluruh madzhab bahwa hal itu bukan haram, namun makruh saja wanita mengikuti jenazah dimakamkan, maka tidak haram
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam