Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
mengenai shalat jenazah dan shalat gaib atas seseorang dilakukan sekali, namun bila dilakukan berkali kali tidak ada larangannya, karena hakikat daripada shalat adalah ibadah kepada Allah, namun hal itu tidak disunnahkan.
mengenai shalat jenazah yg niatnya digabung untuk beberapa orang, tidak diperbolehkan dalam Madzhab Syafii, namun untuk shalat gaib yg niatnya digabung untuk beberapa orang maka itu dibolehkan dalam madzhab syafii, dan itu sering dilakukan.
mengenai kebolehan ini dapat dirujuk dalam kitab busyralkarim Bab shalat jenazah. atau di buku buku fiqih lainnya yg bermadzhab syafii.
shalat jenazah lebih mulia daripada shalat gaib, karena shalat jenazah adalah fardhu kifayah, dan shalat gaib adalah sunnah, tentunya hal yg fardhu kifayah jauh lebih mulia daripada yg sunnah.
wallahu a\’lam