Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Shalat jumat dan Thaharah
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 17 years, 4 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 2, 2007 at 2:05 pm #75154343paijoParticipant
Assalamu\’alaikum Wr. Wb.
Habib Munzir yang saya hormati,
menurut mazhab Syafii, apakah syarat-syarat sah sholat jumat?
Jika berjamaah sekurang-kurangnya 40 orang dewasa merupakan salah satu syarat sah
shalat jumat, bagaimana dengan shalat jumat kita selama ini.?
hampir semua masjid di indonesia tidak ada yang rapat dalam saff sholatnya ketika berjamaah. bukankah rukun berjamaah adalah rapat dalam saffnya? jika berjamaah kita tidak sah, apakah shalat jumat kita sah?kemudian, hampir seluruh masjid di Indonesia tidak memperhatikan cara bersuci, contohnya dari WC ke tempat wudhu. banyak najis-najis yang tidak terlihat di WC sedangkan mayoritas WC di Indonesia tidak tersedia sandal di dalamnya. sehingga orang setelah dari WC kemudian keluar dengan membawa najis(yang melekat di kaki) sampai ke tempat wudhu. bagaimana dengan sholat kita jika terjadi hal demikian?bukankah salah satu syarat sah sholat adalah suci tempat, badan, dan pakaian dari najis?
May 3, 2007 at 12:05 am #75154353Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
cahaya keluhuran dan keindahan Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
syarat sah jumat ada 6 hal, dan akan berkepanjangan bila saya jelaskan satu persatu, mengenai syarat sah yg 40 orang itu memang merupakan salah satu syarat sah jumat, yaitu 40 orang Mustawthin (penduduk setempat).saudaraku, rapat dalam shalat bukan syarat sah berjamaah, bila shaf tidak rapat bukan berarti shalat Jumat nya batal dan tidak sah, shalat berjamaah tetap sah walaupun saf nya tidak rapat, namun makruh hukumnya, maka jatuh pahala jamaahnya bila hal itu disengaja, namun shalatnya tetap sah, sebagaimana dijelaskan bahwa Umar ra dan Bilal ra pernah memukul orang orang yg shaf nya tidak benar, namun Imam Ibn hajar menjelaskan bahwa saat itu Umar ra dan Bilal ra tidak memerintahkan mereka mengulang shalatnya, menunjukkan bahw hal itu sah, bila shalatnya tidak sah maka mestilah para sahabat besar itu memerintahkan orang tersebut untuk mengulangi shalatnya. (fathul Baari Almashyur Juz 2 hal 210).
mengenai najis yg tidak pasti / ragu / tidak terbukti maka tak dihukumi najis.
sebagai contoh, bila kita masuk toilet, terdapat di pojok kiri najis yg basah (misalnya air seni), lalu di pojok kanan toilet terdapat air suci,
lalu lalat beterbangan diantara keduanya, lalu menempellah seekor lalat pada tangan kita dan terasa basah…, bagaimana hukumnya?, tangan anda tetap suci kecuali sudah terbukti ciri ciri najisnya, yaitu salah satu dari 3 sifat najis, yaitu warna, bau dan rasanya.
bila tak ada ditemukan salah satu dari 3 sifat itu maka hukumnya tetap suci, kesimpulannya bahwa najis tak bisa disahkan dengan syak, tapi najis disahkan sebagai najasah bila ada bukti yg mendukungnya,
maka sebagaimana wc di masjid masjid yg tak terbukti dan tak terlihat jelas jelas najisnya maka hukumnya tetap suci, namun tentunya makruh.
namun tak mempengaruhi sah nya shalat dan sah nya wudhu.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam
May 9, 2007 at 9:05 am #75154507paijoParticipantAssalamu\’alaikum
begini, apakah yakin lantai kamar mandi (wc ) sebagian besar tidak najis?
bukankah peluang ada air najis atau mutannajis (air yang telah bercampur najis yang kurang dari dua kulah) sangat besar? coba jika baju atau songkok kita jatuh ke lantai kamar mandi apakah kita berani memakainya untuk sholat, tanpa mencucinya terlebih dahulu?May 10, 2007 at 11:05 pm #75154532Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hukum najis tak jatuh kecuali ada kepastiannya, hukum syariah tak bisa dijatuhkan dengan syak wasangka, sebagaimana contoh lainnya adalah dua orang yg berebut tanah yg keduanya mengakui barang itu adalah miliknya, maka dalam syariah tak bisa diakui hal itu miliknya kecuali ada dua saksi yg bersumpah akan kebenaran si pendakwa,walaupun tanah itu benar benar miliknya dan hakim tahu dengan pasti bahwa orang ini tak bohong, namun tetap hakim tak bisa mengesahkannya kecuali ada dua saksi yg bersumpah atas kebenarannya, demikian dalam hukum pidana dan demikian pula dalam hukum ibadah.
najis tak bisa dibenarkan kecuali ada ciri cirinya dari tiga sifat, yaitu Bau, warna dan rasa.
dengan ketiadaan ketiga sifat ini maka air itu suci kecuali kita melihat sendiri ada orang / hewan yg buang najis ditempat tersebut.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, maaf saya menjawab pertanyaan anda dari Manokwari Irian jaya, mohon doa.
Wassalam.
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.