Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Shalat Lagi
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 17 years, 6 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
June 29, 2007 at 6:06 pm #77115960Asri RamaruliasariParticipant
Assalamualaikum WR. WB
Habib, masih mengenai shalat, bolehkah kaum wanita, shalat menggunakan jilbab yg kita pakai sebagai ganti dari mukena. ?
Cukup sekian, terima kasih
Wassalamua\’laikum WR.WBJune 30, 2007 at 12:06 am #77115972Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kesejukan sanubari semoga selalu mengiringi hari hari anda,
saudariku yg kumuliakan,
boleh saja Jilbab menggantikan mukena, asalkan tertutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangan.maka boleh ia memakai jilbab saja, atau (misalnya) kain besar yg dibelitkan keseluruh tubuhnya hingga kaki, asalkan tak terbuka bagian tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam
July 2, 2007 at 9:07 am #77116001Asri RamaruliasariParticipantHabib, apabila dalam keadaan shalat,lalu kita merasa mau buang angin? bagaimana sebaiknya yg kita lakukan apakah kita keluarkan sehingga batal sshalatnya atau kita menahannya sampai selesai shalat kita ?
Habib, apakah doa qunut harus dibaca pada salat subuh dan apabila tidak dibaca maka kita perlu melakukan sujud shaywi ? Bagaimana kalau kita tidak hafal bacaan sujud shaywinya, apakah ada bacaan penggganti ?
Atas penjelsannnya,saya hanya bisa ucapkan terima kasih. Semoga Habib tidak akan pernah lelah untuk menjawab pertanyaan2 kami semua.
Wassalamualaikum WR.WB
July 2, 2007 at 5:07 pm #77116010Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kesejukan sanubari semoga selalu mengiringi hari hari anda,
saudariku yg kumuliakan,
bila hal itu mengganggu khusyu nya maka sebaiknya ia membatalkannya, namun bila tidak maka ia meneruskan shalatnya.menurut Madhzab syafii doa qunut adalah Ab\’adhusshalaat, bila lupa maka sunnah sujud sahwi, namun bila tidak mau sujud sahwi pun tidak apa apa, dan sunnahnya ia melakukan sujud sahwi.
bila tidak membaca Qunut maka tidak batal shalatnya namun makruh.
doa sujud sahwi tidak mesti dibaca, karena rasul saw melakukan sujud sahwi namun tak ada riwayat hadits yg meriwayatkan doa sujud sahwi, itu adalah ijtihad ulama, doanya adalah : Subhanalladzi yanaamu wala yashuu (Maha Suci Dia swt yg tak pernah tidur dan lupa). dibaca 3X.
namun bila tak dibaca pun sujud sahwinya sah, dan bila tak mau sujud sahwi pun shalatnya sah, hal itu adalah sunnah.
demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.