Home Forums Forum Masalah Fiqih Shalat Pria & Wanita

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #131888417
    Muhammad
    Participant

    Assalamu\’alaikum Wr. Wb

    Curahan Rahmat & Kelembutan Allah SWT semoga selalu tercurah untuk guruku yg mulia al Mukarrom al Alim al Habib Munzir al Musawa dan keluarga.

    Habib bagaimana pendapat habib tentang masalah dibawah ini:
    1. Apakah gerakan dan cara shalat wanita sama dengan pria ?
    2. Bukankah Allah Ghofurrahiem tapi benarkan Nabi Adam as diterima taubatnya setelah 200 tahun ?
    3. Kalau saya menyuruh pesuruh dan memberikan uang apakah itu sebagai kewajiban upah atau masuk sedekah ?
    4. Bagaimana pendapat habib tentang jamaah Tabligh yang suka mengajak org dari mesjid ke mesjid ? Shalahkah cara mereka ?

    Maaf kalau pertanyaannya banyak karena dengan bertanya kepada Habib hati dan perasaan saya merasa dekat dan sprt bertatap muka saja. Saya rindu ingin mencium tangan habib dan mengusapkannya kewajah saya yg banyak dosa ini. Semoga habib selalu diberikan kesehatan olleh Yang Maha Indah.

    Wassalamu\’alaikum Wr.Wb.

    #131888439
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. ada beberapa perbedaan, yaitu posisi kaki saat sujud bagi pria untuk dilebarkan, dan bagi wanita dirapatkan, juga posisi siku saat sujud bagi pria direntangkan dan bagi pria dirapatkan, juga posisi imam wanita tidak sebagaimana posisi imam bagi pria, imam wanita adalah sejajar dg makmum dan maju sedikit, dan bagi wanita kedua kaki mestui tertutup saat sujud dan shalat.

    2. hal itu tak teriwayatkan pada hadits shahih, maka tak bisa dijadikan rujukan karena terdapat hadits hadits yg lainnya yg bermakna sebaliknya, justru Allah swt semakin cepat hamba Nya bertobat maka semakin cepat pula Allah mengampuninya.

    3. upah itu adalah untuk jasa mereka, jika kira kira upah anda melebihi jasa mereka maka hukumnya sedekah.

    4. mengenai jamaah Tabligh mereka adalah baik dan mulia, namun mempunyai kekurangan yaitu kurang mementingkan pelajaran syariah, maka banyak terjadi konflik dg masyarakat umum jika mereka berbuat hal yg berbeda di masjid masjid, misalnya mengimami shalat tanpa basmalah, atau saat maulid dan qiyam mereka malah keluar, ytentunya ini sebab mereka tak mendalami syariah hingga tak bisa menempatkan diri dimana mereka berada, namun ini adalah oknum, secara umum program mereka mulia

    salam rindu tuk anda, tangan pendosa ini tak pantas disentuh apalagi dicium, dan bagi saya setiap orang yg mencium tangan ini adalah tamparan ke wajah saya, betapa pendosa ini tak pantas dimuliakan,

    namun jika saya melarangnya, sayapun tak berani, karena saya takut saya akan dilarang pula kelak saat ingin mencium tangan Rasulullah saw dihari kiamat.

    semoga Allah memuliakan kita bersama Rasul saw. amiin

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.