Home Forums Forum Masalah Fiqih Shalat Ringkas

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #115999394
    Muhammad
    Participant

    Assalamu\’alaikum Wr. Wb

    Curahan Rahmat & Kelembutan Allah SWT semoga selalu tercurah untuk guruku yg mulia al Mukarrom al Alim ak Habib Munzir al Musawa dan keluarga.

    Mudah2an habib tidak bosan dgn \"curhat\" saya di MR ini karena dgn cara inilah saya bisa melepas kerinduan sekaligus menambah ilmu dan keberkahan.

    1. Habib pernah menjawab ttg shalat ringkas yang dicontohkan dgn niat shalat mutlak, taubat, syukrul wudhu…Apakah shalat sunat lain juga bisa spt dluha, tahajud dll
    Tolong sumber dalilnya ya habib

    2. Apakah betul bahwa shalat tahajud itu qiyamul lail yg berarti shalat di malam hari dan sahalatnya itu adalah shalat taubat,witir,hajat dan istikhoroh, jadi bukan usholli sunnatattahajudi. ? Dan bagaimana seharusnya ?

    3. Untuk menghafal asmaul husna apakah harus dengan menggunakan kata Yaa di awalnya seperti Ya Allah Ya Rahman Ya Rahiem dst…?

    Sekian dulu habib. Maaf kalau tidak berkenan. Doakan muridmu yang masih banyak malasnya dan khilafnya ini.

    Wassalamualaikum Wr.Wb

    #115999407
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. dalilnya adalah bukan dari hadits, namun Ijtihad pada Madzhab syafii dan lainnya, Dhuha boleh gabung dg Wudhu dan hajat dan taubat.

    2. mengenai Tahajjud, bahwa semua shalat yg dilakukan setelah tidur di malam hari sebelum adzan subuh maka ia adalah shalat tahajjud, jika kita melakukan witir, dlsb sesudah tidur dulu, maka ia termasuk tahajjud walau lafad niatnya tidak menyebut tahajjud.

    3. tanpa kalimat Yaa. sebab kalimat Yaa berarti wahai, maka ia bukan termasuk nama Allah swt

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.