Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › shalat sunah
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 16 years, 2 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
June 16, 2008 at 7:06 pm #107837682RizkiParticipant
assalamualaikum ya habibana
bib saya mau tanya tentang shalat sunnah tahiyatul masjid
1.kpn kita melakukannya?sesudah adzan atau boleh setelah adzan atau juga kpn saja pada
saat kita masuk kedalam masjid!
2.dan jika pada shalat jumat kita datang pada saat khotib sedang khutbah,shalat sunah
apa yang mesti dilakukan shalat sunnah tahiyatul masjid atau qolbiyah?
3.apa shalat sunnah boleh dilakukan berjamaah?dan apa niatnya bib!
4.dan juga saya mau tanya jika saya datang kealmunawar saya melihat sebagian jamaah
melakukan shalat?shalat apa yang mereka lakukan bib!
mohon bimbingan habib selalu dan semoga selalu bermanfaat untuk saya
mohon maaf atas pertanyaan saya yang bodoh dan juga kesalahan dalam penulisan
wassalamualaikum….June 17, 2008 at 5:06 am #107837693Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
1. shalat Tahiyyatulmasjid adalah dilakukan saat masuk masjid, sebelum duduk, ia adalah sunnah muakkadah, maka makruh seseorang masuk masjid dan kemudian duduk sebelum melakukan shalat tahiyyatul masjid2. shalat tahiyyatulmasjid.
3. tidak disunnahkan melakukan shalat sunnah berjamaah, kecuali witir, tarawih, dan shalat tasbih
4. Tahiyyatulmasjid
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
June 22, 2008 at 9:06 pm #107837935LAILParticipantAssalammualaikum Wr.Wb.
Habib yang saya muliakan, mengenai sholat sunat bahwa sholat itu dapat di padukan lebih dari satu niat, habib maaf saya mau tau dasar hukumnya. Dan satu lagi saya sering melihat saudara2 kita pada saat akan melaksanakan sholat jum\’at yang bukan di mesjid, sebagai contoh di parkiran mall mereka sebelumnya melakukan sholat tahyatul mesjid. apakah hal itu diperbolehkan.
Terima kasih habib atas penjelasannya
Wassalammualaikum Wr.Wb.
June 25, 2008 at 7:06 pm #107838018Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
hal itu merupakan Ijtihad Imam dalam madzhab syafii, demikian dijelaskan pada Busyralkariim syarah Muqaddimah Hadramiyyah pada Bab Shalat.mengenai tahiyyatul masjid di lapangan tentunya tidak disunnahkan, namun mungkin yg dilakukannya Qabliyyah Jumat, namun adapula sebagian fuqaha memperbolehkannya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.