Home Forums Forum Masalah Fiqih shalat sunah

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #107837682
    Rizki
    Participant

    assalamualaikum ya habibana
    bib saya mau tanya tentang shalat sunnah tahiyatul masjid
    1.kpn kita melakukannya?sesudah adzan atau boleh setelah adzan atau juga kpn saja pada
    saat kita masuk kedalam masjid!
    2.dan jika pada shalat jumat kita datang pada saat khotib sedang khutbah,shalat sunah
    apa yang mesti dilakukan shalat sunnah tahiyatul masjid atau qolbiyah?
    3.apa shalat sunnah boleh dilakukan berjamaah?dan apa niatnya bib!
    4.dan juga saya mau tanya jika saya datang kealmunawar saya melihat sebagian jamaah
    melakukan shalat?shalat apa yang mereka lakukan bib!
    mohon bimbingan habib selalu dan semoga selalu bermanfaat untuk saya
    mohon maaf atas pertanyaan saya yang bodoh dan juga kesalahan dalam penulisan
    wassalamualaikum….

    #107837693
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. shalat Tahiyyatulmasjid adalah dilakukan saat masuk masjid, sebelum duduk, ia adalah sunnah muakkadah, maka makruh seseorang masuk masjid dan kemudian duduk sebelum melakukan shalat tahiyyatul masjid

    2. shalat tahiyyatulmasjid.

    3. tidak disunnahkan melakukan shalat sunnah berjamaah, kecuali witir, tarawih, dan shalat tasbih

    4. Tahiyyatulmasjid

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #107837935
    LAIL
    Participant

    Assalammualaikum Wr.Wb.

    Habib yang saya muliakan, mengenai sholat sunat bahwa sholat itu dapat di padukan lebih dari satu niat, habib maaf saya mau tau dasar hukumnya. Dan satu lagi saya sering melihat saudara2 kita pada saat akan melaksanakan sholat jum\’at yang bukan di mesjid, sebagai contoh di parkiran mall mereka sebelumnya melakukan sholat tahyatul mesjid. apakah hal itu diperbolehkan.

    Terima kasih habib atas penjelasannya

    Wassalammualaikum Wr.Wb.

    #107838018
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    hal itu merupakan Ijtihad Imam dalam madzhab syafii, demikian dijelaskan pada Busyralkariim syarah Muqaddimah Hadramiyyah pada Bab Shalat.

    mengenai tahiyyatul masjid di lapangan tentunya tidak disunnahkan, namun mungkin yg dilakukannya Qabliyyah Jumat, namun adapula sebagian fuqaha memperbolehkannya

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.