Home Forums Forum Masalah Fiqih Shalat Sunat Berjamaah 2

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #101518267
    andrie
    Participant

    assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    semoga habib dan keluarga selalu sehat dalam perlindungan allah

    ya habib saya ingin bertanya shalat sunat.

    Apabila misal si A shalat sunat, kemudian tiba-tiba si B datang dan menjadi makmum (disangka nya si A shalat wajib) apa yang si A harus lakukan. (padahal si A sudah berusaha shalat sunat nya tidak di daerah barisan depan untuk meghidari hal semacam ini).

    demikian ya habib
    sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih

    #101518287
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    A boleh memilih menolaknya, yaitu dengan menjatuhkan tangannya dan menghadapkan telapak tangannya ke belakang, itu adalah isyarat penolakan agar jangan bermakmum,

    atau membiarkannya saja, karena selama makmum tidak ditolak dan tidak tahu maka ia mendapat pahala jamaah, maka sebagian ulama ada yg mengatakan sebaiknya dibiarkan saja jika tak ada orang lain yg akan berjamaah dengannya,
    sebab penolakan akan membuatnya merugi hingga tak mendapat pahala jamaah, kecuali jika banyak orang lain yg akan shalat pula maka ia bisa pergi mencari orang lain, jika tidak maka baiknya dibiarkan saja, A tetap dengan shalat sunnahnya, dan B mendapat pahala berjamaah dalam shalat fardhunya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.