Home Forums Forum Masalah Fiqih Shalat Wajib (Fardhu)

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #162575112
    benay
    Member

    Assalamualaikum Warhmatullahi Wabarakatuh

    Limpahan Kelembutan ilahi semoga tetap terus mengalir dan limpahan kasih sayang Nya semoga terus mengalir sehingga kesehatan pembimbing kita dapat terus membimbing ummat Sayyidina Muhammad saw

    Sudilah kiranya alfaqir sedikit menyita waktu sayyidil habibana ubtuk menjelaskan :

    Bagaimana ketika seorang yang masbuk dalam shalat fardhu misal dhuhur kemudian ketika Imam telah rakaat keempat orangtersebut langsung duduk, setelah Imam shalat salam orang tersebut masbuk 4 rakaat,

    Apakah orang yang masbuk tersebut dapat kategori berjamaah?

    Dan mohon do`a nya agar menjadi salah satu yang dicintai Allah dan Rasulu Nya

    Demikianlah pertanyaan alfaqir, tetap semangat habibana mudah2an jamaah MR tetap semangat yang dapat cepat memproses penyembuhan habibana.

    Jazakumullah Syukron Katsiron khairul jaza

    #162575121
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    jamaahnya sah, namun tentunya hal itu salah dan tidak benar, tentu karena ketidak gahamannya, maka tentunya tiak berdosa jika tidak tahu.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #162575157
    benay
    Member

    Assalamualakum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Limpahan cahaya rahasia seluruh kemuliaan ramadhan semoga selalu tercurah kepada sayyidina, keluarga beserta jamaah majelis rasulullah saw.

    Jazakumullah atas penjelasannya.

    Alfaqir yang selalu merepotkan waktu sayyidi ingin mengetahui kembali bagaimana status orang yang masbuk tersebut? apakah orang tersebut mendapat pahala berjamaah atau pahala keutamaan shalat di masjid mengingat orang tersebut ketinggalan 4 rakaat dan tak dapat satu rakaat pun dengan imam shalat.

    Seandainya orang tersebut membuat shalat baru dengan masbuk yang lain belum menunggu imam awal shalat keluar dari shalat nya bagaimana?

    mohon alfaqir do`a dari sayyidi yang kumuliakan dan dicintai Allah agar dicintai Allah dan Rasul Nya.

    Jazakumullah

    Wassalam

    #162575162
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    maaf tampaknya saya kurang memahami pertanyaan anda yg pertama, barangkali saya sedang mengantuk sekali saat itu hingga tak memahami makna pertanyaan anda,

    masbuk tetap mendapat pahala jamaah walau hanya kebagian sekejap bermakmum bersama imam di tahiyat akhir, misalnya ia mendatangi jamaah sudah tahiyat akhir, maka ia langsung takbiratul ihram lalu duduk ikut tahiyat, baru saja ia duduk tahiyat sekadar satu ucapan subhanallah, lalu imam salam., maka ia mendapat pahala jamaah, dan menersukan sisa shalatnya walau 4 rakaat.

    namun jika ia tidak terburu buru baiknya menunggu jamaah baru setelah jamaah pertama salam, demi mendapat pahala takbiratul ihram bersama imamnya.

    dan makruh melakukan shalat jamaah saat sudah ada shalat jamaah yg lain yg belum selesai.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.