Home › Forums › Forum Masalah Umum › SHAMPO & JARAK SHOLAT
- This topic has 5 replies, 3 voices, and was last updated 16 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
June 15, 2008 at 7:06 pm #107605976Tri WiyantoParticipant
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.
semoga habib munzir selalu dalam lindungan Allah SWT, dan di jauhkan dari segala fitnah. amiin Allahuma Amiin.ya habibana ana ingin bertanya :
1. apa hukum memakai shampo yg dikandungan shampo itu terdapat pewrna rambut agar rambut menjadi hitam?
2. misalkan ada orang sholat di belakang, sedangkan jalan untuk keluar dari musholla itu ada di sebelahnya, berapa jarak kita untuk melewati dari tempat orang yg sholat tadi (melewati depannya)?afwan bib, klo pertanyaan ini agak mendasar karna ana memang masih awam,
syukron, jazakumullah khairan katsira.June 16, 2008 at 1:06 am #107605989Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
yg diharamkan adalah mengecat/ mewarnai rambut bagi pria dengan warna hitam, maka jika shampoo itu benar benar mewarnai rambut dari beruban menjadi hitam maka haram hukumnya bagi priamengenai lewat dihadapan orang yg shalat diperbolehkan jika ia tak menaruh batas berupa pembatas apa saja didepannya, jika tak ada batas maka tak ada larangannya, sebagian ulama mengatakannya makruh.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
June 16, 2008 at 1:06 am #107605990Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
yg diharamkan adalah mengecat/ mewarnai rambut bagi pria dengan warna hitam, maka jika shampoo itu benar benar mewarnai rambut dari beruban menjadi hitam maka haram hukumnya bagi priamengenai lewat dihadapan orang yg shalat diperbolehkan jika ia tak menaruh batas berupa pembatas apa saja didepannya, jika tak ada batas maka tak ada larangannya, sebagian ulama mengatakannya makruh.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
June 22, 2008 at 9:06 pm #107606260FauzanParticipantAlaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh
Saudariku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum:
[quote]diperintahkan oleh Rasul saw untuk mendorong / menghalangi orang yg akan lewat didepannya saat ia shalat, namun dengan syarat agar ia menaruh batas didepan tempat sujudnya, berupa tongkat, atau berbataskan tiang, atau sejadah, atau berbataskan shaf yg depannya (shaf belakang berbataskan shaf yg didepannya, demikian seterusnya hingga Imam, bila tak ada batas maka tak mengapa melewatinya. (HR Bukhari Muslim dan hadits shahih lainnya, Busyralkarim hal 228)
Namun melewati orang saat ia shalat wajib atau sunnah itu diperbolehkan dalam dua hal :
a. bila didepannya, atau di shaf shaf yg didepannya masih ada tempat kosong, maka boleh saja melintas didepan orang ini karena ia tak mau maju ke shaf depannya, atau shaf2 yg lebih depan lagi, dan pada umumnya tiadalah orang melintas itu kecuali untuk menuju shaf shaf depan yg masih kosong, maka ia tak berhak menghalangi bagi yg akan melintas.b. bila ia shalat wajib/sunnah itu tepat di tempat lewat umum atau pintu masuk masjid, maka diperbolehkan melintas didepannya untuk orang yang akan masuk dan keluar masjid.
(Busyralkariim-hal 229)[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=336&lang=id#336Wassalam,
AdminIIIJune 22, 2008 at 9:06 pm #107606256Tri WiyantoParticipantafwan ya habibana, ana masih blm mengerti tentang yg ini
[i]\"mengenai lewat dihadapan orang yg shalat diperbolehkan jika ia tak menaruh batas berupa pembatas apa saja didepannya, jika tak ada batas maka tak ada larangannya, sebagian ulama mengatakannya makruh.\"[/i]
misalkan yg sedang sholat itu menaruh tasnya di atas \"kepalanya waktu dia sujud\", apakah kita blh melewatinya?
dan misalkan yg sedang sholat tidak menaruh barang di atas\" kepalanya waktu ia sujud\"
dan kita melewatinya tapi tidak meinjak tempat sujudnya, apakah itu blh?
afawan ya habibana atas kedangkalan pemahaman ana terhadap jwaban habib.oia klo blh ana usul, bagaimana kalau jaket majelis Rasulullah SAW dibedakan dengan para aktivisnya, mungkin dengan warnanya, atau ditambah tulisan, karena ana lihat majelis Rasulullah SAW sekarang semakin besar dan semakin banyak yg membeli jaket Majelis Rasulullah SAW, ana tidak ingin nanti ada salah seorang saja yg memakai jaket majelis berbuat yg tidak baik, membuat nama majelis Rasulullah SAW ini kurang baik dimata orang lain. sungguh ana g rela kalau hanya karena satu orang saja orang lain beranggapan buruk trhdp Majelis ini. afwan ya habibana kalau ana terlalu lancang.
Semoga Allah SWT menjauhkan Habibana munzir dari segala fitnah yg datang, amiin Allahuma amiin. dan menjadikan majelis Rasulullah SAW ini menjadi majelis terbesar di Indonesia. amiin Allhuma amiin.
June 23, 2008 at 2:06 am #107606270Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai Jaket, hal itu telah dijual bebas, dan untuk membedakan para kordinator, Insya Allah saran anda akan kami perhatikan, terimakasih atas saran andaDemikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.