Home Forums Forum Masalah Fiqih shaum wanita hamil

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #80917805
    usman
    Participant

    assalamu\’alaikum
    habib munzir yg saya hormati dan cintai mudah2an habib sekeluarga dalam keadaan sehat dan panjang umur
    habib saya mohon penjelasan tentang hadis di bawah ini
    1.\’ ucapan ibnu abbas : wanita yg hamil dan wanita yg menyusui apabila khawatir atas kesehatan anak2 mereka, maka boleh tidak shaum dan cukup membayar fidyah memberi makan orang miskin \" ( riwayat abu dawud )
    apakah hadis di atas shahih ? mohon penjelasan
    maaf bib karena saat ini istri saya sedang hamil 7 bln dan adik saya saat ini sedang menyusui
    2.apakah shaum kita batal apabila kita memasukan sesuatu kedalam anggota tubuh kita ( hidung , telinga ) ?
    atas jawaban habib saya ucapkan banyak terima kasih
    wasalam

    #80917839
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. hadits itu shahih, dan dijelaskan bahwa menurut Madzhab Imam Syafii dan Imam Hanbali bahwa diwajibkan bagi yg menyusui atau hamil untuk meng Qadha puasanya lalu dibarengi dengan memberi makan orang miskin (fidyah)

    menurut Madzhab Imam Hanafi hanya meng Qadha saja tanpa fidyah, menurut madzhab Maliki bagi yg hamil meng Qadha saja tanpa fidyah dan bagi yg menyusui Qadha dan fidyah. (Aunul Ma\’bud-

    2. memasukkan jari atau apa saja kemulut, telinga dll tidak membatalkan wudhu, kecuali jika masuk ke Jauf, jauf adalah mulai leher hingga dubur.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.