Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
1. hadits itu shahih, dan dijelaskan bahwa menurut Madzhab Imam Syafii dan Imam Hanbali bahwa diwajibkan bagi yg menyusui atau hamil untuk meng Qadha puasanya lalu dibarengi dengan memberi makan orang miskin (fidyah)
menurut Madzhab Imam Hanafi hanya meng Qadha saja tanpa fidyah, menurut madzhab Maliki bagi yg hamil meng Qadha saja tanpa fidyah dan bagi yg menyusui Qadha dan fidyah. (Aunul Ma\’bud-
2. memasukkan jari atau apa saja kemulut, telinga dll tidak membatalkan wudhu, kecuali jika masuk ke Jauf, jauf adalah mulai leher hingga dubur.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam