Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Sholat berjamaah niat wajib ikut imam sholat sunat
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 15 years ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
October 1, 2009 at 8:10 am #173637188blandyonariaMember
Assalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam sebanyak makhluk-Nya..
Sholawat dan salam semoga selalu tercurah kepada baginda Nabi Muhammad saw beserta keluarga dan sahabatnya..amin
Habib yang kumuliakan..
saya mempunyai beberapa pertanyaan mengenai fiqih:1. Apakah kita boleh menjadi makmum atas orang yang sholat sendiri (setelah kita sentuh pundaknya) apabila orang yang bersangkutan sholat sunat (asumsinya kita tahu atau tidak tahu dia sedang sholat sunat) namun kita yang menjadi makmum berniat sebagai makmum dalam sholat wajib.
2. atau sebaliknya sang imam sholat wajib namun kita sebagai makmum berniat dalam makmum sholat sunat.
3. Saat bulan Ramadhan kemarin saya melakukan pemeriksaan kesehatan, karena pernah membaca di forum majelis rasulullah bahwa apabila disuntik (pada pembuluh nadi) maka akan membatalkan puasa maka saat sesi pertama cek kesehatan berakhir (sudah diambil darah) saya kemudian berniat membatalkan puasa, namun pada saat proses penantian (menunggu sesi berikutnya 3 jam mendatang) saya ragu2 bahwa jarum suntik tersebut apakah dimasukkan pada pembuluh nadi (arteri) atau tidak (vena), yang lalu saat dimulai sesi kedua pemeriksaan kesehatan saya memberanikan diri bertanya pada dokter yang memeriksa ternyata pengambilan darah (suntik) dilakukan bukan pada pembuluh nadi, sehingga saya terus menjalankan puasa (sampai akhir waktu buka), namun disertai keraguan apakah puasa saya sah karena pada tenggang waktu sesi 1 dan 2 pemeriksaan kesehatan saya telah berniat membatalkan puasa (karena ketidak tahuan saya sblm bertanya kepada dokter).
Jadi apakah puasa saya sah, atau perlu mengulang kembali ?Terima kasih, kepada Habib mohon doakan kami selalu agar mendapatkan rahmat, petunjuk dan kesabaran dari Allah dan Rasulullah dan semoga Habib dan keluarga mendapatkan rahmat dan kesejahteraan dari Allah dan RasulNya,
Wassalam.
October 2, 2009 at 11:10 am #173637199Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
boleh bermakmum pada Imam walau ak tahu ia shalat wajib atau shalat sunnah asalkan ia tak menolaknya setelah disentuh bahunya, jika ia menolak dengan menjatuhkan tangan kanannya / kirinya dan mengarahkan telapak tangannya kebelakang yaitu kearah anda, selama ia tak menolak maka sah makmum padanya, demikian pula jika anda shalat sunnat dan berniat bermakmum.mengenai pengambilan darah tidak membatalkan puasa, yg membatalkan puasa adalah mnasuknya cairan / obat pd suntikan ke urat nadi yg itu akan membuat obat tersebut mengalir ke jantung, maka batal puasanya,
karena salah satu yg membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke aljauf, aljauf adalah tubuh antara bawah leher hingga diatas kemaluan (perut dan dada), selain itu tak membatalkan shalat, misalnya cuma suntikan bius lokal, ia hanya masuknya cairan obat dibagian tubuh tsb tanpa mengalir ke jantung, selama bius lokal bukan dibagian perut dan dada,
demikian pula pengambilan darah, karena jika jarum suntik menembus urat nadi, ia hanya mengambil darah saja, bukan memasukkan cairan obat ke urat nadi.maka puasa anda sah sdrku.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.