Home › Forums › Forum Masalah Umum › Sholat Brjamaah dan Celana panjang
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 15 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
June 6, 2009 at 8:06 pm #154011546oemarParticipant
Assalamualaikum wrwb
Apa kabar ya habib ? insyaAllah Habib Munzir dan jamaah MR dlm keadaan sehat..
Ana ada bbrp pertanyaan, maaf jika merepotkan..
Pertanyaan :
1. Memakai celana panjang bagi perempuan adalah haram krn menyerupai laki2, apakah itu betul ? Bagaimana jika memakai celana panjanga di depan suami ?2. Afdhal mana bagi suami, sholat brjamaah dengan istri dirumah atau sholat dimasjid tp istri sholat sendiri ?
3. Hukum kaos kaki bagi seorang wanita ??
Terima kasih banyak ya habib atas jawabannya…
June 7, 2009 at 2:06 pm #154011553Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. sunnah bagi kaum wanita memakai celana, apalagi menutupnya pula dg pakaian panjang, kecuali jika ia memakai celana yg ketat maka hal itu tidak dibenarkan dalam syariah.sebagaimana riwayat ketika Rasul saw sedang duduk disebuah pintu di Masjid Nabawiy, lalu lewatlah seorang wanita, dan ia terjatuh ketika melihat Nabi saw, maka ia jatuh terjerembab dan Rasul saw memalingkan wajahnya dari wanita itu, karena risau auratnya tersingkap, maka para sahabat berkata : wanita itu memakai celana panjang wahai Rasulullah (auratnya tidak tersingkap), maka Rasul saw gembira dan berdoa : Wahai Allah sayangilah wanita yg memakai celana panjang (HR Mushannif Abdurrazak, Syi\’bul Iman oleh Imam Al Baihaqi dll).
namun yg dimaksud dalam riwayat ini adalah memakai celana panjang didalam baju panjangnya, bukan hanya celana panjang saja, namun tentunya riwayat ini juga sekaligus memperjelas bahwa wanita tidak dilarang memakai celana panjang.
2. jika ada orang lain yg berjamaah dg istrinya maka baiknya ia ke masjid, jika tidak ada orang yg menemani istrinya ke masjid maka baiknya ia brsama istrinya ke masjid, jika tidak memungkinkan maka ia memperbanyak kehadiran di masjid dan sesekali bersama istrinya.
jika ia ingin yg lebih baik maka ia shalat di masjid, lalu pulang kerumah dan shalat lagi untuk menemani istrinya.3. kaos kaki bagi wanita wajb hukumnya jika untuk menutupi kulitnya, jika telah tertutup oleh pakaiannya atau sepatunya maka menjadi sunnah saja demi terjaganya auratnya dari pandangan yg selain muhrimnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.