Home › Forums › Forum Masalah Umum › Sholat dan panggilan
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 16 years, 2 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 19, 2008 at 9:09 pm #124506162M. FakhrurroziParticipant
assalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Maha Besar Allah SWT yang telah memberikan kenikmatan begitu besar. Salawat dan salam semoga tercurah pada Rasulullah SAW, keluarga, sahabat dan pecintanya. Amin..Semoga Guru dan Kekasihku tercinta selalu diberi kesehatan. Amin….
Rindu rasanya sekian lama tidak bersilaturahim dengan Guru dan Kekasih tercinta….Alhamdulillah ada kuota tersisa, Bib..ada titipan pertanyaan dari istri:
1. Bagaimana kalau seorang istri sedang sholat terus dipanggil suami, apakah harus menghentikan sholat atau tetap melanjutkan sholat? Kalau tidak salah, jika seorang anak sedang sholat terus dipanggil ibunya, maka dia harus menjawabnya dan membatalkan sholatnya. Apakah demikian, Bib?2. Bagaimana juga jika seorang ibu yang mempunyai anak kecil sedang sholat, terus anaknya menangis? Apakah juga harus menghentikan sholatnya atau mempercepat sholatnya?
Demikian beberapa pertanyaan, Bib..semoga Habib selalu dimudahkan, diberi ketenangan dan kesabaran dalam berdakwah…
Salam hormat dan rindu
Ozi
September 20, 2008 at 5:09 am #124506175Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
salam rindu selalu tuk anda…tidak saudaraku, kita pria dan wanita, besar dan kecil tak boleh meninggalkan shalat untuk panggilan siapa siapa kecuali panggilan Rasulullah saw, demikian dalam seluruh madzhab, demikian pula dijelaskan pada shahih Bukhari.
boleh kita mempercepat shalat karena panggilan ayah, ibu, anak yg menangis, atau keperluan sesuatu, maka boleh mempercepat shalatnya.
shalat boleh dibatalkan jika bahaya, misalnya binatang buas yg membahayakan, atau teman yg celaka, atau terancam bahaya, maka hal ini dibolehkan,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
September 20, 2008 at 7:09 am #124506181salwa mauladawilahParticipantAssalamualaikum wr wb
Shalawat dan salam selalu tercurahkan pada junjungan kita Rasulullah SAW, dan semoga habib diberi kesehatan dan panjang umur ,amin.Habib, apakah yang habib sebutkan di atas itu berlaku untuk sholat wajib dan sunnah ? atau untuk sholat wajib saja?
trus sebatas mana orang dalam sholat boleh berbicara pada yang selain sholat, maksudnya kan kalau kita berbicara kata atau huruf yang dapat dimengerti artinya dalam bahasa kita dalam sholat selain bacaan sholat, membatalkan sholat,
tapi hamba pernah dengar….boleh berkata lebih dari 3 kata (maaf agak lupa) dalm sholat masih tidak membatalkan sholat? maksudnya bagaimana?
mohon pencerahan habib
terimakasihwassalamualikum wr wb
September 20, 2008 at 5:09 pm #124506192Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
tentunya hal diatas adalah untuk shalat fardhu, jika shalat sunnah maka hukumnya seperti puasa sunnah, boleh saja dibatalkan untuk hajat apapun.mengenai bicara, telah dijelaskan oleh Hujjatul Islam Al Imam Nawawi bahwa Jumhur seluruh madzhab mengatakan batal jika berbicara pada orang lain dalam shalat selain Rasul saw., maka diajarkan untuk mengucap subhanallah bagi pria dan bertepuk tangan bagi wanita dg memukulkan telapak tangan kanan pada punggung tangan kiri, namun madzhab maliki mengajarkan tasbih bagi pria dan wanita. (Al Majmu\’ oleh Al Imam Nawawi).
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.