Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. dalam pendapat yg terkuat tidak sah shalat di lantai bawah (basement) masjid karena ia tidak termasuk masjid, menjadi sah kalau ada jalan dishaf pertama menuju imam yg jalan menuju imam itu bisa ditempuh tanpa kita berpaling dada dari kiblat (tidak berputar tangganya), demikian pendapat terkuat dalam madzhab kita, namun jika lantai atas, lantai dua tiga dst maka itu sah, karena masjid adalah yg sejajar dg bumi dan keatas, tapi lantai bawah bukan bagian dari masjid, boleh dimasuki wanita haid dan pria junub, demikian pendapat terkuat dalam madzhab syafii.
2. TV tidak menjadi hal yg diakui dalam syarah, sebagaimana kita bermakmum pd siaran langsung dari masjidil haram, tentunya tidak sah.
3. halaman luar selama shafnya terus berpadu sampai imam tetap sah shalatnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam