Home Forums Forum Masalah Fiqih sholat di masjid

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #180208443
    miftahul umar
    Participant

    assalamualaikum ya habibana semoga habibana selalu sehat dan dipanjangkan umurnya
    melalui forum ini hamba ingin betanya kepada habibana
    1)bagaimana orang yang melakukan sholat jamaah dibawah sedangkan ruangan sholat utama berada diatas (conoh di attin) sehingga makmum yang dibawah tidak bisa melihat makmum yang dibelakang imam
    2)yang kedua ada yang berkata bahwa sholat itu sah karena didepannya ada tv yang menyorot gambar dari ruang utama sholat?
    3)sahkah jika sholat dibawah (seperti di masjid attin di halaman yang rumput)namun letaknya dihalamannya sehingga dapat melihat makmum yang dibelakang imam,dengan cara melhat ke atas ya habib

    mohon maaf jika pertanyaan saya terlalu banyak sehingga meyita waktu habib.
    wassalamualikum

    #180208446
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. dalam pendapat yg terkuat tidak sah shalat di lantai bawah (basement) masjid karena ia tidak termasuk masjid, menjadi sah kalau ada jalan dishaf pertama menuju imam yg jalan menuju imam itu bisa ditempuh tanpa kita berpaling dada dari kiblat (tidak berputar tangganya), demikian pendapat terkuat dalam madzhab kita, namun jika lantai atas, lantai dua tiga dst maka itu sah, karena masjid adalah yg sejajar dg bumi dan keatas, tapi lantai bawah bukan bagian dari masjid, boleh dimasuki wanita haid dan pria junub, demikian pendapat terkuat dalam madzhab syafii.

    2. TV tidak menjadi hal yg diakui dalam syarah, sebagaimana kita bermakmum pd siaran langsung dari masjidil haram, tentunya tidak sah.

    3. halaman luar selama shafnya terus berpadu sampai imam tetap sah shalatnya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.