Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Sholat Gerhana
- This topic has 5 replies, 2 voices, and was last updated 17 years, 6 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 30, 2007 at 8:08 am #79855435Muhammad ThoyibParticipant
[size=3][size=4]Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Semoga limpahan rahmat & kebahagiaan menyertai hari-hari Habiibiy, keluarga dan jamaah MR semua.
Selasa 28/08 kemaren terjadi Gerhana Bulan mulai jam : 15:50 WIB & Akhir Gerhana : 19:23 WIB. Saya berjama’ah melakukan sholat khusuf ini pada sore hari jam 16.30 dan diteruskan dgn khutbah. Permasalahannya, sholat khusuf biasanya dilakukan malam hari, tapi ini pada sore hari. Salah gak Bib? Truz bacaannya sir atau jahr? bagaimana juga dgn kaifiyat khutbahnya? Kemaren dibaca istigfar 7 & 5 kali.
Demikian pertanyaan saya kali. Mohon maaf atas suul adab dlm pertanyaan ini, terima kasih. Mohon do’a Habiibiy buat saya dan keluarga di rumah.Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.[/size][/size]
August 31, 2007 at 8:08 am #79855476Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan ketenangan hati semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
saya kemarin shalat gerhana, waktu ba\’da magrib, di masjid Namira Tebet, saudaraku shalat gerhana adalah tergantung munculnya, bila siang maka siang, bila malam maka malam, dan bila malam hari maka dibaca jahran, dan tidak disunnahkan istighfar pada khutbahnya, karena istighfar adalah saat Istisqa, walau ada sebagian masyarakat yg menggunakan istighfar pada khutbah shalat gerhana, namun Jumhur ulama mengatakan tidak dg istighfar.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam segala cita cita,
Wallahu a’lam
August 31, 2007 at 9:08 am #79855489Muhammad ThoyibParticipantBarakallah, wanafa\’a alaina min barakatuk. amin.
Bagaimana juga dengan belanja lewat internet yg bayarnya transfer duluan. Padahal kita belom yakin apakah barang akan dikirim atau akan kena tipu. Beda dgn salam, orangnya hadir berhadapan dgn kita. Mohon petunjuk Habiibiy.
August 31, 2007 at 3:08 pm #79855504Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan ketenangan hati semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai hal itu memang tidak memenuhi persyaratan bai\’, namun bisa dimasukkan pada \"Mu\’aathah\", yaitu jual beli tanpa akad.berbeda pendapat ulama mengenai Mu\’aathah ini menjadi 3 pendapat :
1. boleh dilakukan pada barang yg murah murah saja, misalnya permen, maka tak pakai shighah ijab kabul pun boleh.2. boleh untuk semua barang.
3. tidak boleh sama sekali.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu dan sukses dalam segala cita cita,
Wallahu a’lam
September 3, 2007 at 7:09 am #79855552Muhammad ThoyibParticipantjazakumullah. Terima kasih atas jawaban2 nya. Saya tunggu konfirmasi waktu dari markaz MR u/ dapat menghadirkan Habiibiy di Masjid kami. Marhaban ya Habiibiy.
September 4, 2007 at 1:09 pm #79855620Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
kini bagian pengaturan jadwal dah ganti lho.., kini Ustaz Syukron makmun, anda dapat menghubungi beliau di markas MR atau ke hp beliau di 08176613400Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wassalam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.