Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
secara umum, pengiriman amal ibadah apa saja pada yg wafat diperbolehkan oleh seluruh madzhab dengan dalil dalil shahih, namun untuk pengiriman ibadah shalat, saya tak menemukan dalilnya, namun kembali kepada fatwa para Imam bahwa pengiriman amal dibenarkan dalam syariah, walau tak ada dalil khusus yg membahas shalat hadiah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam