Sholat Jama Magrib dan Isya
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Sholat Jama Magrib dan Isya
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years ago by mfd.
-
AuthorPosts
-
March 5, 2008 at 7:03 pm #94815000Helmi HarrisParticipant
Ass wr wb
Semoga habib selalu bertambah ilmu dan selalu menunjuki kami jalan2 menuju ridhoNya.
Alfaqir ada sedikit maslaah dengan waktu sholat diperjalanan, begini kondisinya bib :
Saya selalu menggunakan kereta Pakuan Ekspress Jakarta – Bogor dimana kereta tersebut berangkat 18.15 dan tiba di bogor pukul 20.00, permasalahan saya tidak dapat melakukan sholat magrib karena di perjalanan, apakah saya dapat men jamaknya di waktu isya pada saat saya tiba di stasiun Bogor.Terimakasih bib atas segala jawaban2 atas pertanyaan saya. Dan semoga habibana selalu diberikan curahan rahmat yang berlimpah dari ALlah SWT.
Wassalamu alaikum wr wb
March 5, 2008 at 8:03 pm #94815009mfdParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Saudaraku yang kumuliakan dan di muliakan Allah SWT, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kelembutan Allah swt semoga selalu menyelimuti hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
anda saat adzan magrib maka niatlah jamak ta\’khir magrib ke Isya, lalu jika anda tiba di akhir waktu magrib maka lakukanlah shalat magrib walau telah diakhir waktu, jika tidak keburu maka lakukan pada waktu isya karena toh anda sudah niat jamak ta;khir.anda boleh jamak karena jakarta – bogor sudah berbeda wilayah, dan anda bisa menta\’khir magrib ke waktu isya, namun anda harus melakukannya dikantor pusat atau ditempat lainnya asalkan sebelum sampai di bogor (wilayah kediaman anda).
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]https://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=7036&lang=id#7036[/url]Wassalam
AdminII -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.