Home › Forums › Forum Masalah Umum › sholat lima waktu dan sholat jumat
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 5 months ago by Fauzan.
-
AuthorPosts
-
July 8, 2008 at 7:07 pm #113098639Ario DewantoroParticipant
ass wr wb habib Munzir yang saya cintai,
saya mau menanyakan apakah dalam sholat lima waktu,
1) setelah membaca Al Fatihah kan membaca salah satu surah Al Quran. apakah boleh membaca ayat2 yang diambil dari Al quran misalnya Ayat Kursyi?
2) Apakah hukumnya kita sebagai Ahlussunah wal jamaah ber imam dalam sholat dengan orang yang berfaham salafi wahabi? apakah sholat tetap diterima Allah?
3) Saya beberapa kali mengikuti sholat Jumat disebuah masjid :
dengan ciri azan sholat Jumat 1 x, penceramah sholat jum\’at kadang berfaham NU dan kadang berfaham Muhammadiyah serta kadang berfaham Islam Liberal,
selesai sholat jumat selalu ada doa bersama, lembaran jumat dari tarekatnya salah satu habib.
masjid tersebut dalam sholat jumat berfaham apa?apakah sah dan diterima Allah sholat jumat di masjid tersebut?terima kasih banyak atas jawaban habib Munzib
Wss wr wb
July 9, 2008 at 12:07 am #113098646FauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
1) setelah membaca Al Fatihah kan membaca salah satu surah Al Quran. apakah boleh membaca ayat2 yang diambil dari Al quran misalnya Ayat Kursyi?
Sunnah membacanya dan mengenai bacaan shalat, selama bukan rukun, yaitu selain fatihah dan bacaan tahiyyat, maka ia boleh tak dibaca, atau dibalik, hal itu tak membatalkan shalat, dan tidak berdosa
2) Apakah hukumnya kita sebagai Ahlussunah wal jamaah ber imam dalam sholat dengan orang yang berfaham salafi wahabi? apakah sholat tetap diterima Allah?
[quote]saudaraku yg kumuliakan,
dalam madzhab syafii sah shalat dibelakang semua orang selama ia muslim, dan tidak berbuat hal yg membatalkan shalat, karena didalam syarat sah imam tak disebutkan harus bermadzhab.namun tentunya lebih afdhal mencari imam lain, jika anda syak menghindarlah mencari imam lain, atau menunggu selesai shalat lalu membuat jamaah baru dengan imam lain
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=14942&lang=id#14942[quote]mengenai wahabi mereka itu bukanlah madzhab, namun hanya kelompok yg salah faham akan syariah, namun bermakmum dg mereka sah hukumnya.
shalat dibelakangnya sah, terkecuali jika ia tak membaca basmalah dalam fatihah, maka tidak sah anda bermakmumpadanya, demikian jika anda bermadzhabkan syafii, namun sebagian besar mereka yg tak membaca basmalah itu bukan tak membaca basmalah, namun membacanya dengan sirran (suara pelahan), maka shalat menjadi makmum mereka sah,[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=6797&lang=id#6797Imam sholat jum\’at beda madhzab?
[quote]saudaraku yg kumuliakan,
1. hal ini terdapat ikhtilaf ulama, ada yg mengatakan boleh ada yg mengatakan tidak sah, namun yg kita amalkan sebaiknya bila kita ketahui Imam bermadzhab lain maka kita mencari jamaah lainnya, namun bila terjebak atau terikat waktu dan sebab sbb yg sulit menghindar maka ia shalat maka sah.demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=3307〈=idWassalam,
AdminIII -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.