Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › sholat, qurban dll
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 15 years, 7 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
January 11, 2009 at 10:01 am #141381918fuadiParticipant
Assalamualaikum wr wb
semoga kejayaan dan keberkahan terlimpahkan kepada habib dan para jamaah semua.
habib yang mulia …..
1. pada hari qurban yang lalu, saya diberi kepercayaan seseorang dengan memberi uang 800rb untuk berqurban, saya akhirnya membelikan kambing dg harga 700rb dan 100rb saya berikan kepada panitia (untuk mengurusnya?), bolehkah hal tesebut?
2. kambing dengan harga tesebut sangatlah kecil, yg harga 800rb jg menurut saya hampir sama saja. setelah kambing disembelih dan dipotong2x, ada salah satu panitia yang berkata bahwa kambing tersebut belum powel (berganti gigi?) dan ia berkata bahwa untuk qurban kambing haruslah sudah powel, apa saja syarat binatang yg dqurban? kemudian bagaimana dg kurban tersebut apakah sah, terus terang saya buta masalah kambing sehingga hanya berbaik sangka pada penjual (yg jelas2 jual kambing untuk qurban)?
apa yang harus saya lakukan? apakah harus menggantinya? jika harus menggantinya, apakah harus di hari qurban berikutnya?
3. mengenai aurat wanita dalam sholat, sahkah wanita sholat dg mukenah potongan (2 potong, atas bawah) karena kalau tidak salah saya pernah baca bahwa ketika rukuk, dada leher dll dapat terlihat ketika rukuk dari potongan tersebut?
4. dalam sholat, mukenah haruslah menutup dagu, jika terlihat dagunya maka batal, benarkah? karena yang saya lihat, umumnya jilbab atau mukenah dipakai tidak sampai menutup dagu
5. habib, saya kok merasa bahwa diri saya membawa sial bagi sekitar saya, ada saja kejadian yang tidak menyenangkan yang dialami sekitar saya, sedang saya binggung mau membantu apa dan bagaimana? akhirnya yang saya lakukan hanya melihat dan mendoakan mereka, alhamdulillah bib, saya belajar mengistiqomahkan membaca dzikir subhanaallah wabihamdihi setiap hari (walau waktunya tidak tetap)
6. oh ya bib, akhir2x ini timbul dalam hati perasaan untuk segera menikah, tapi ya gitu calon belum ada (karena memang jarang berkumpul2, ada sih perempuan yang menarik di hati) pekerjaanpun belum ada (selama ini hanya terkadang bantu orang tua jaga toko dan bantu guru menemani adik2 belajar), mohon doanya bib, akhir2 ini saya juga mulai membaca doa robbi inna lima…
7. toko kami salah satunya menjual jamu seduh, dan campurannya ada sirup anggur (karena memang dibotolnya tertulis begitu), ada sebagian yang bertulis ada alkoholnya dan ada yang tidak, menurut saya sih sirup tsb tidak memabukkan, tapi ya tidak tahu lagi, bagaimana menurut habib?
8. mohon penjelasan bagaimana cara mengepel najis? yang saya lihat, kain basah diusap2xkan ke tempat tsb, kemudian kain tersdbut di cuci dan diusapkan kembali
9. bib, apakah boleh seorang yang sedang bermakmum dibelakan imam, kemudian ada orang lain yang datang menepuk pundak orang tesdbut (mau bermakmum kepadanya), si orang tersebut membiarkan hal tersebut, apakh sah sholat merekahabib tercinta, mohon maaf atas banyaknya pertanyaan dan tata bahasa yang kurang berkenan
semoga ilmu yang saya dapat disini bermaanfaat di dunia dan akhirat
wassalamualaikum wr wbJanuary 21, 2009 at 5:01 pm #141381962Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. memang dalam pelaksanaan Qurban disyaratkan memberi upah penyembelihan.2. Memang untuk kambing kurban disyaratkan sudah kupak (berganti gigi) meskipun hanya satu gigi yang sudah kupak bila kambingnya kambing domba (biri-biri) sekalipun belum mencapai umur satu tahun asalkan sudah mencapai 6 bulan atau lebih, adapun untuk kambing kacang (bandot) atau kambing jawa maka disyaratkan sudah mencapai dua tahun genap paling minimal.
Syarat-syarat binatang kurban jika berupa kambing maka syarat disebutkan diatas dan jika kerbau / sapi maka harus mencapai umur 2 tahun genap ditambah lagi untuk keduanya dengan syarat-syarat berikut: tidak boleh mempunyai penyakit gatal-gatal, tidak boleh pincang kakinya, tidak boleh sakit kecuali sakit ringan yang tidak mempengaruhi dagingnya, tidak boleh yang buta atau picek matanya, tidak gila, tidak terpotong bagian kupingnya atau lidahnya, tidak tanggal seluruh giginya.
Tidak dijelaskan bagaimana sebenarnya kambing anda tapi jika memang giginya belum kupak / powel / berganti yang jelas tidak sah kurbannya tapi biarpun demikian anda masih mendapat pahala sodaqoh dengan daging kambing yang anda berikan pada orang lain.
Jika yg anda kurbankan berupa kurban sunah maka anda tidak diwajibkan menggantinya tapi jika kurban tersebut kurban wajib dengan sebab dinadzarkan maka anda wajib menggantinya dan tidak perlu menuggu waktu kurban yang akan datang dan ini jika sudah dipastikan bahwa hewan kurban anda tidak sah.
3. Diantara syarat sahnya Sholat adalah mengenakan sesuatu yang dapat menutup aurat diantaranya menggunakan mukenah yang biasa digunakan oleh kaum wanita baik yang satu potong atau dua potong asalkan menutup seluruh auratnya kecuali muka dan telapak tangan, bila ternyata terlihat auratnya ketika sholat, terlihat dari arah samping atau dari atas, baik terlihat oleh dirinya sendiri atau orang lain maka batal lah sholatnya dan ini tidak hanya kusus wanita bahkan untuk laki-lakipun juga sama hukumnya. Bila seorang laki-laki menggunakan baju / kaos yang besar potongan lehernya dan terlihat auratnya dari celah lehernya oleh dirinya atau orang lain maka batal lah sholatnya, ini jika terlihat aurat seseorang dari atas atau samping tapi jika terlihat auratnya dari arah bawah maka tidak batal sholatnya.
4. Wajah termasuk bagian yang boleh dibuka ketika sholat bagi seorang wanita dan wajah mempunyai batasannya yaitu dari anak kuping kanan dan anak kuping kiri (lebarnya) dan dari tempat tumbuhnya rambut sampai ujung dagunya (panjangnya), adapun bagian bawah dagu yang dekat dengan leher bukanlah bagian dari wajah jadi wajib ditutup ketika sholat, oleh sebab itu harus diperhatikan oleh para wanita agar mereka menarik /sedikit ujung mukenanya sehingga berada diujung dagunya dan menutup bagian bawah dagunya atau membeli mukena yang sudah didesain menutup dagunya sehingga menjadi lebih mudah dan Alhamdulillah sudah banyak dijual yang seperti itu.
5. Insya Allah dengan dzikir tsb segala kesialan akan berangsur sirna
6. semoga segera mendapat pendamping yg baik dan shalihah
7. jika mengandung alkohol maka haram hukumnya walau tidak memabukkan, semua yg jika banyak membuat mabuk maka sedikitnya menjadi haram dan juga najis.
8. Mengepel najis hanya disertai dengan mengalirnya air dilantai dengan menyiramnya setelah mereka / menghilangkan najis airnya (air kencing atau lainnya) jika airnya tidak mengalir maka lantainya belum menjadi suci.
9. 8. Seorang yang sedang menjadi makmum tidak sah untuk menjadi imam disaat itu juga terkecuali jika makmum itu adalah makmum masbuq dan telah selesai bersama imamnya (imamnya sudah melakukan salam) kemudian ia bangun untuk menyempurnakan rakaat sholatnya maka dalam hal ini dibolehkan bagi orang lain yang datang untuk menjadi makmumnya.
Sholat makum yang kedua (yang menepuk pundak) tidak sah karena orang yang dijadikan imam statusnya masih menjadi makmum adapun sholat yang ditepuk pundaknya sah-sah saja.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
February 7, 2009 at 9:02 pm #141382173frengkyParticipantya habibana………..kalo telapak tangan wanita itu bagaimana ? yg mana yg di namakan telpak tangan ? yg atas ? atau yg bawah ? apakah pada waktu solat wajib ditutup semua ? atau cuma tg atas nya aja ?
February 12, 2009 at 5:02 pm #141382209Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
yg dimaksud telapak tangan adalah jika telapak tangan kanan dan telapak tangan kiri disatukan, maka bagian yg bersentuhan itulah yg disebut telapak tangan, dan bagian itu yg terbuka, sedangkan punggung tangan ditutup.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.