Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › sholat setelah sholat jumat
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 5 months ago by Fauzan.
-
AuthorPosts
-
June 7, 2008 at 10:06 am #106489666andi djunaediParticipant
Assalam,mualaikum.wr.wb..
.
Shalawat dan salam tak lupa kami haturkan kepada manusia yag sempurna,yangALLLAH,SWT ciptakan,,,Manusia penyejuk Hati..yaitu
Sayidina wahabibina wa maulana MUHAMMAD SAW.
Alfakir langsung pada pertanyaan nya Ya,,,Habibi Munjir Al Musafa….
Pada suatu ketika Alfakir sholat jumat,pada suatu mesjid….
Alfakir menemukan suatu kejadian yang menurut alfakir aneh atau asing yaitu.
pada selesai sholat jumat….
para ustad/kiai di mesjid itu sesudah sembayang jumat??????
para sop barisan terdepan,,,langsung berdiri lalu khamat dan melakukan sholat dengan j
jumlah Rakaat sebanyak 4 Raka\’at dengan cara berjamaah,,,
yang alfakir mau nanyakan sholat apakah itu…Ya Habib.
itu aja yang alfakir dapat pertayakan,,,,Mohon Maaf Bila ada kata kata yang kurang
jelas mapun tidak sopan,,,,karna alfakir baru bergabung di situs ini….
Atas Perhatianya dan kejelasan nya alfakir mengucapkan terima kasih…..
Asallam mualaikum Wr.wb.
June 22, 2008 at 11:06 pm #106490156FauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, maaf jawaban kami terlambat karena pertanyaan saudara salah masuk forum. Berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]saudaraku yg kumuliakan,
mengenai mereka yg shalat berjamaah 4 rakaat selepas jumat itu bisa ada dua kemungkinan, yg pertama adalah shalat asar, karena mungkin mereka musafir, datang hanya ikut shalat jumatnya, lalu jamak takdim asar.
kemungkinan kedua adalah mereka shalat dhuhur, karena memang dalam madzhab syafii bila mustawtin (masyarakat setempat) yg hadir jumat kurang dari 40 orang maka shalat jumatnya tidak sah, dan harus dhuhur lagi setelah jum;at, mengenai banyaknya pengunjung bila mereka bukan mustawtin (misalnya pendatang), maka tetap tak berpengaruh walaupun jumlahnya banyak.oleh sebab itu sebagian muslimin menjalankan bila masjid yg banyak pendatangnya dan sedikit masyarakat setempatnya, disarankan untuk shalat dhuhur setelah jum\’at,
namun pendapat ini dibantah oleh para fuqaha, kecuali bila terjadi sesekali, dan tidak dibenarkan untuk melakukannya setiap jum\’;at. demikian dalam madzhab syafii,
bila mereka mengetahui dg pasti bahwa jumlah mustawtin dibawah 40 orang maka baiknya tak diadakan jum\’at di masjid itu, dan merujuk masjid lain.[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=2416&lang=id#2416Wassalam,
AdminIII -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.