Home Forums Forum Masalah Fiqih sholat setelah sholat jumat

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #106489666
    andi djunaedi
    Participant

    Assalam,mualaikum.wr.wb..

    .
    Shalawat dan salam tak lupa kami haturkan kepada manusia yag sempurna,yang

    ALLLAH,SWT ciptakan,,,Manusia penyejuk Hati..yaitu

    Sayidina wahabibina wa maulana MUHAMMAD SAW.

    Alfakir langsung pada pertanyaan nya Ya,,,Habibi Munjir Al Musafa….

    Pada suatu ketika Alfakir sholat jumat,pada suatu mesjid….

    Alfakir menemukan suatu kejadian yang menurut alfakir aneh atau asing yaitu.

    pada selesai sholat jumat….

    para ustad/kiai di mesjid itu sesudah sembayang jumat??????

    para sop barisan terdepan,,,langsung berdiri lalu khamat dan melakukan sholat dengan j

    jumlah Rakaat sebanyak 4 Raka\’at dengan cara berjamaah,,,

    yang alfakir mau nanyakan sholat apakah itu…Ya Habib.

    itu aja yang alfakir dapat pertayakan,,,,Mohon Maaf Bila ada kata kata yang kurang

    jelas mapun tidak sopan,,,,karna alfakir baru bergabung di situs ini….

    Atas Perhatianya dan kejelasan nya alfakir mengucapkan terima kasih…..

    Asallam mualaikum Wr.wb.

    #106490156
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, maaf jawaban kami terlambat karena pertanyaan saudara salah masuk forum. Berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]saudaraku yg kumuliakan,
    mengenai mereka yg shalat berjamaah 4 rakaat selepas jumat itu bisa ada dua kemungkinan, yg pertama adalah shalat asar, karena mungkin mereka musafir, datang hanya ikut shalat jumatnya, lalu jamak takdim asar.
    kemungkinan kedua adalah mereka shalat dhuhur, karena memang dalam madzhab syafii bila mustawtin (masyarakat setempat) yg hadir jumat kurang dari 40 orang maka shalat jumatnya tidak sah, dan harus dhuhur lagi setelah jum;at, mengenai banyaknya pengunjung bila mereka bukan mustawtin (misalnya pendatang), maka tetap tak berpengaruh walaupun jumlahnya banyak.

    oleh sebab itu sebagian muslimin menjalankan bila masjid yg banyak pendatangnya dan sedikit masyarakat setempatnya, disarankan untuk shalat dhuhur setelah jum\’at,

    namun pendapat ini dibantah oleh para fuqaha, kecuali bila terjadi sesekali, dan tidak dibenarkan untuk melakukannya setiap jum\’;at. demikian dalam madzhab syafii,
    bila mereka mengetahui dg pasti bahwa jumlah mustawtin dibawah 40 orang maka baiknya tak diadakan jum\’at di masjid itu, dan merujuk masjid lain.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=2416&lang=id#2416

    Wassalam,
    AdminIII

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.