Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Sholat sunat Qobliah Jumat
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 15 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
March 27, 2009 at 8:03 pm #147708020bettaParticipant
Assalamualaikum ….
Semoga Habib slalu dalam lindungan Allah Subhanahu wataala..amin
Pertanyann saya :
Adakah Hadist nya tentang sholat sunat Qobliah Jumat
Terma kasih
Wassalamm..March 31, 2009 at 1:03 pm #147708021Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
pertanyaan ini telah saya jawab, berikut saya paste kan tuk anda, namun anda jangan tersinggung, karena jawaban ini adalah pada pertanyaan mereka yg tajam.sebagaimana saya sering jelaskan, bahwa mereka itu hanya bisa mengunting dan menambal, mereka menggunting ucapan para ulama dengan tujuan debat saja, ucapan Imam Ibn Hajar itu ada kelanjutannya pada halaman yg sama, memang ucapan itu adalah fatwa Imam Ibn hajar, yg juga menjelaskan fatwa Imam Nawawi, namun ia menjelaskan pula setelah itu bahwa “hal yg terkuat yg dijadikan dalil bagi shalat Qabliyyah jum’at adalah merupakan hujjah umum sebagaimana hadits yg di shahih kan oleh Ibn Hibban dari hadits Abdullah bin Zubair dg riwayat Marfu : “Tiadalah shalat fardhu terkecuali sebelum dan sesudahnya terdapat shalat sunnah yaitu Qabliyah dan Ba’diyah (Fathul Baari Al Masyhur Juz 2 hal 426).
Dijelaskan pula bahwa mereka yg melarang itu mereka tak punya dalil pelarangan kecuali larangan shalat diwaktu zawal, namun dari segi umum, sedangkan secara khusus maka hari jum’at memiliki kekhususan tersendiri, dan larangan akan hal itu secara mutlak tidak berlandaskan dalil, maka kesimpulannya shalat Qabliyah Jum’at merupakan hal yg dianjurkan melakukannnya (Aunul Ma’bud Juz 3 hal 335).
Berkata Imam Al Muhaddits AL Hafidh Al Imam Ibn Majah ra : “mengenai shalat Qabliyah Jumat merupakan hal yg kuat untuk diperbuat (tsabitah), walaupun diingkari oleh sebagian Muhadditsin” (sunan Ibn Majah hadits no.1130 juz 1 hal 79).
Demikian hal ini merupakan Ikhtilaf para Muhadditsin, dan dalam madzhab syafii melakukannya, maka bagi yg tak ingin melakukannya mereka tak punya sandaran untuk mengharamkannya, karena tak ada satu pendapatpun yg mengharamkannya,
Cuma mereka saja meributkan hal hal remeh seperti ini,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.