Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan rahmat dan kasih sayang Nya swt semoga selalu mewarnai hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai shalat fardhu tidak dibenarkan dilakukan diatas kendaraan sebab tak tentu kiblatnya, berbeda dengan di pesawat udara dan kapal laut yg jelas kiblatnya dan arahnyapun jelas.
maka boleh dilakukan shalat fardhu.
namun tidak dibenarkan shalat fardhu di mobil atau kereta api karena arahnya tak tentu, bila anda terjebak karena tak bisa menghindari keadaan itu maka tetap waji shalat namun wajib pula Qadha.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam