Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › sholat yang qosor
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 16 years, 2 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
October 12, 2008 at 9:10 am #127554105jainul karimParticipant
Assalmualaikum wr. wb.
semoga solawat serta salam selalu tercurahkan kepa Nabi Muhammad Saw beserta keluarganya & cucu -cucu nya hingga akhir jaman.
pak saya punya teman , teman saya ini rumah nya jauh dari tempat bekerja. kira-kira jaraknya 100 km. setiap bekerja menghabiskan waktu selama 3 hari. selama bekerja
teman saya selalu mengqosor & menajmak sholatnya. padahal dia mampu tidak mengosor atau menjamak. ( 3 hari )
yang saya tanyakan apakah benar perbuatan teman saya tersebut ?
terus kalau yang benar sholat qosor & jamak itu seperti apa?
terimakasi atas jawaban yang diberi.October 13, 2008 at 1:10 pm #127554138Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
perbuatan teman anda benar, dan boleh Jamak saja, atau Qashar saja, atau Jamak & qashar.mengenai penjelasan Jamak Qashar telah saya jawab dg panjang lebar, akan ditampilkan oleh Admin III
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
October 13, 2008 at 4:10 pm #127554144Munzir AlmusawaParticipantsaya perjelas deh semuanya.
kita boleh jamak shalat kita tanpa qashar, jika kita sudah keluar wilayah kita, jika di jakarta misalnya dia ke bekasi, atau sebaliknya, maka boleh jamak, walaupun misalnya kebetulan rumahnya hanya beberapa meter dari batas wilayah, ia tetap sudah boleh jamak, namun tanpa qashar.dan kita masih terus diperbolehkan jamak selama tidak niat tinggal lebih dari 4 hari di kota tujuan, 4 hari terhitung selain hari datang dan hari pulang.
misalnya anda dari kota A ke kota B, sampai di kota B anda niat tinggal lebih dari 4 hari (6 hari dengan hari datang dan hari pergi), maka anda sudah tak boleh jamak sejak mulai masuk wilayah kota itu.
namun jika anda niat cuma 2 hari saja, (4 hari dengan hari datang dan hari pulang), maka anda boleh jamak.
sebaliknya jika anda niat 4 hari saja (6 hari) lalu ada halangan hingga anda terpaksa memperpanjang tinggal di kota itu tanpa direncanakan, maka anda tetap boleh jamak, lalu anda tertunda lagi 3 hari setelah 4 hari, maka anda tetap boleh jamak, lalu tertunda lagi, lagi, dan lagi, sebagian ulama membolehkannya hingga 6 bulan
syaratnya asal jangan anda niat duduk 4 hari (6 hari).sebaliknya jika anda niat duduk 4 hari (6 hari) lalu anda ternyata cuma setengah hari saja, anda tetap tak boleh jamak, karena sudah niat duduk 4 hari (6 hari).
ini adalah Jamak.
mengenai Qashar, yaitu meringkas shalat dhuhur, asar dan isya dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat, maka hal ini disyaratkan jarak tempuh minimal 82km.
jamak boleh sekaligus qashar, namun jamak tak mesti dengan qashar.
anda boleh jamak saja, atau Qashar saja tanpa jamak, atau keduanya.
misalnya anda sudah niat safar lebih dari 82km, maka anda sudah boleh qashar walau baru keluar batas wilayah.
anda boleh shalat asar misalnya qashar, (rakaat) tanpa menjamaknya, hal itu boleh saja.
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.