Home Forums Forum Masalah Umum Sholatku

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #129036862
    ajid didik widianto
    Participant

    Assalamualaikum Wr.Wb..

    Ya Habibana yg saya hormati,semoga keberkahan,kesehatan dan kemuliaan slalu menerangi hari-hari antum,ijinkanlah kali ini saya ingin bertanya beberapa hal :

    1. bila kita sholat munfarid apakah perlu iqomah? dan bila kita berjamaah kita sudah adzan,iqomah lalu kita juga yg mnjadi imam apakah patut hal itu?
    2. kemarin saya sempat adu argumen dg senior saya tt sholat,pada saat kita sujud apakah hidung juga harus menyentuh alas sholat?
    3. ya habib saya punya satu kebiasaan tangan kiri sering menggosok-gosok kaki daerah paha dan lutut tanpa sadar.dan kadang2 kebiasaan itu terbawa saat mengaji,dan pernah pula teman saya melihat itu saya lakukan tanpa sadar pd saat duduk sholat,apakah hal itu dapat membatalkan sholat kita,karena mungkin termasuk melakukan gerakan lebih dari 3x di luar gerakan sholat?
    4. ya habib dalam hal apa kita di perbolehkan untuk berdebat?
    5. Habib,antum sering berkata bila mempelajari hadist harus mengetahui sanad dan hukum matan nya,apa yg di maksud dg hukum matan itu ya habib?

    Sekian dari saya,maafkan atas diri yg tidak tahu dan bodoh ini ya habib.

    Syukron,
    Wassalamualaikum Wr.Wb…

    #129036893
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. shalat munfarid boleh dengan Iqamah dan Adzan, dan boleh seorang Imam melakukan adzan dan iqamah pula.

    2. hidung bukan anggota sujud yg wajib, anggota sujud yg wajib adalah tujuh anggota tubuh, dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua telapak kaki bagian depan, namun sunnah menempelkan hidung di tempat sujud.

    3. jika tak sadar maka tak membatalkan.

    4. dalam hal yg haq dan sama sama menginginkan kebenaran dan siap menerima kebenaran,

    5. matan adalah lafadh hadits, sanad adalah untaian periwayat, maka yg dimaksud hukum matan, adalah pembahasan tentang lafadh kalimat haditsnya, misalnya imam bukhari dalam shahihnya meriwayatkan 10 hadits dengan makna yg sama namun matan yg berbeda,
    maka memahami hadits dengan sanad dan matan adalah dari segi kalimatnya dan periwayatnya.

    dan jika kita belum mempunyai waktu mempelajari hadits maka hendaknya mengikuti guru yg ahli ilmu hadits yg memounyai sanad pada para Muhadditsin, agar tidak tersesat.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.