Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › sipat/celak mata etc
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 17 years, 9 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
April 12, 2007 at 11:04 am #74475925EKO DARMAWANParticipant
Assalamualaikum
Limpahan syukur kehadirat Allah SWT yang memberikan kemudahan kemudahan sehingga dapat menimba ilmu walaupun tanpa bersua dengan Al Habib, hal ini karena kemurahan Allah SWT kepada umat Nabi Muhammad SAW sehingga terciptalah tekhnologi semacam ini yang \"memperpendek\" jarak dan \"memeperkecil\" dunia.Subhanallah !!!!
Shalawat serta salam kepada Nabi SAW, yang karena beliau terangkatlah derajat umatnya.Salam takdzim dan hormat Al Fakir atas Al Habib, semoga selalu dalam lindungan Allah SWT dan semoga dalam kesehatan sehingga dapat membimbing kami menggapai ridha Illahi.AminAl habib seperti yang telah lalu Al Fakir minta bimbingan Al Habib
1.Apa hukum memakai sipat mata dan doanya bagaimana Al Habib, selama ini Al Fakir hanya sekedar memakai saja tanpa tahu tuntunannya
2.Al habib adakah sunah dalam memakai surban, apakah boleh orang awam (bukan ustad/kyai/habaib) seperti Al fakir memakai surban atau hanya untuk orang alim saja.
3.Al habib mohon tuntunan doa pada waktu JEDA diantara dua khutbah sholat jumat, Apa ada doa khusus atau hanya semampu kitaTerima kasih kepada Al Habib yang telah meluangkan waktu dari sebegitu banyak kesibukan Al Habib.Alhamdulillah ALLAH memeberikan petunjuk dan kesempatan kepada Al Fakir sehingga bisa mengenal Al Habib yang menjadi pembimbing keluhuran dalam pribadi.
Wassalamualaikum
[size=4][/size]
April 13, 2007 at 12:04 am #74475936Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kasih sayang Nya swt semoga selalu terang benderang menghiasi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. memakai sifat mata sunnah hukumnya, demikian diriwayatkan dalam beberapa hadits, bahwa Rasul saw memakainya 3 kali dikanan dan 2 dikiri, sejauh yg saya ketahui tidak teriwayatkan dalam hadits mengenai doanya, namun ada beberapa riwayat dari para ulama mengenai doanya dengan riwayat yg berbeda beda.2. memakai sorban dikepala sunnah hukumnya, tanpa perlu menunggu menjadi ulama dulu atau lainnya, karena sunnah Nabi saw ini untuk semua muslimin, memang sorban identik dg ulama, namun hal ini sunnah dan bukan hanya utk ulama saja.
3. diantara dua khutbah itu doa mustajab, sunnah berdoa dg hajat hajat yg kita inginkan.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.