Home Forums Forum Masalah Fiqih sms premium

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #103719228
    sasa harun
    Participant

    assalamualaikum wr.wb.

    puji syukur atas segala nikmat dan karunia yang allah swt berikat kepada kita, semoga habib selalu di beri kesehatan dan kebahagian oleh allah swt. AMIn……

    BIb, saya punya satu pertanyaan, saya adalah seorang wanita yang bekerja sebagai penyiar di salah satu radio swasta di jakarta. di tempat saya bekerja ada program acara kuis yang menggunakan sms premium dan menjanjikan hadiah.

    sebetulnya bagaimana hukumnya jika di tinjau dari kacamata islam ????
    dan apakah pekerjaan saya ini halal ????

    Demikian pertanyaan dari saya, atas perhatian dan jawaban dari habib, saya ucapakan banyak-banyak terima kasih…..

    wassalammualaikum wr.wb

    #103719232
    mfd
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada diforum dengan pembahasan yang sama :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    keberuntungan yg didapatkan dg undian yg disertai keluarnya dana utk mencapainya, hal itu adalah judi.

    dalam sms itu jelas jelas ia membayar uang lebih untuk membayar undian demi mendapat hadiah, maka hal itu adalah judi.

    mengenai tabungan kita yg diundi dan ada kemungkinan mendapat hadiah tanpa kita membayar sesuatu maka hal itu merupakan hal yg mubah, karena kita tidak membayar demi kemenangan undian,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam[/quote]

    Berikut Linknya :
    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=6401&lang=id#6401[/url]

    Berikut nasihat Habibana sehubungan dengan pekerjaan anda yang sudah ada di forum :
    [quote]bekerja ditempat tempat itu tentunya lepas dari keberkahan dan hukumnya antara syubhat atau haram, sebaiknya dihindari, namun bila terjebak dg keadaan, misalnya ia menanggung beban harus menafkahi dirinya dan keluarga atau lainnya yg bila ia tak menerima pekerjaan itu maka ia akan kepalaran dan kesusahan, maka bolehlah ia terus bekerja ditempat itu sambil terus mencari pekerjaan yg halal, yg lebib besar penghasilannya, lebih suci pula,

    sungguh jauh beda dimata Allah swt antara orang yg terjebak dalam hal yg haram namun terus berusaha menyelamatkan dirinya agar segera mendapatkan hal / pekerjaan / penghasilan yg diridhoinya, jauh berbeda dengan orang yg berbuat hal yg haram dan tak berusaha menghindarinya dan tenang tenang saja dalam hal yg tak diridhoi Nya swt

    Allah akan melimpahkan keluasan bagi mereka yg berusaha mencari yg halal, paling tidak Allah akan memaafkan hamba Nya saat bekerja ditempat tempat itu karena usahanya selalu berkiat untuk mencari yg halal namun belum berhasil.[/quote]

    Wassalam
    AdminII

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.