Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › soal cadar dll……..!!!!
- This topic has 9 replies, 5 voices, and was last updated 15 years, 6 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
January 15, 2008 at 10:01 pm #90426955nabila alattasParticipant
Assalamu\’alaikum
ahmaduhu \’alaa ni\’matil iman wal islam….w\’ala kulli ni\’am
allahumma sholli w sallim \’alaa sayyidinaa w maulanaa Muhammadin \’alaa alih w ashhabih…
bismillahirrahmaanirrahiimalhamdulillah,habib telah menjawab pertanyaan alfagiroh yang lalu….
syukron bib….Insya Allah bermanfaat
ana ad beberapa pertanyaan bib
1.ana ini sekarang Alhamdulillah pakai hijab(cadar)dan Insya Allah ingin terus<doain y bib biar terus….>..yg ingin an tnykan apa pakai hijab itu Wajib di baiat?kalau sudah dibaiat blh dilepas g?misal krna tuntutan suami/cln suami atau OT??
apa hkmnya ssorg mmakai cadar tetapi OT/suami tdk setuju(tdk ridho)tp dia ttp pakai secara diam2….apa dosa???
2.hbb setuju ga dengan adanya masjid berjubah mas…yg an lihat bnyk yg dtg spt rekreasi….klau org dtg hanya \’penasaran\’ hny angin mlht kubah nya ya tp skalian sholat…apa niatnya benar???an dgr itu tdk bagus…apa dosa krn slh niatnya???
3.ttg penykit KLEPTO….bagaimana hukumnya??
4.apakah seorang mar\’ah klu sdh dmnta itu g bkh ditolak???krn dlm Al-QURAN ALKARIIM dlm S.Al-Ahzab sehubungan cerita Sydtina Zainab yang awalnya tidak mau menikah dgn Sydina Zeid lalu ALLAH S.W.T menurunkan ayat (afwan bib ana lupa ayatnya)klo tdk slh isinya krg lbh..<apakah apa yg ALLAH ingin tetapkan kepadamu lalu kamu menolaknya???…> apakah begitu???
dan masih dlm S Al-Ahzab….ayat(Yaa Nisaa an Nabiy…..)itu maksudnya dzurriyat Rasul S.A.W?? berarti hukum di ayat itu jatuh kpd kita aja(bani \’alawi)???afwan bib klo kt2nya agak membingungkan…
w Syukron Katsiran jazakumullah khoiran katsiran atas sudinya habib untuk manjawab pertanyaan alfagiroh…
al fagiroh mhn maaf…
wsslm\’alakm WrWbJanuary 16, 2008 at 6:01 pm #90426986Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kasih sayang dan Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudariku yg kumuliakan,
1. menggunakan cadar dengan bai\’at tak ada sangkut pautnya satu sama lain, bai;at adalah janji setia, dan cadar adalah syariah islam, maka keduanya tak mempunyai suatu hubungan yg saling mengikat satu sama lain.
dan penggunaannya atau tak menggunakannya, atau memakai sementara kemudian membukanya atau sebaliknya, hal itu kembali pada kemampuan diri masing masing dalam menjalankan syariah.2. masjid Kubah emas ini memang tak selayaknya, namun apa mau dikata suadariku, di dunia masih banyak masjid masjid lain yg lebih mewah dari kubah emas ini, seperti masjid Nabawiy, Masjidilharam, dan masjid masjid lain diseputar Iraq, Jordan, Iran, Mesir, Yaman dll, maka kita tak perlu terlalu kritis karena hal itu akan menyebabkan semakin banyaknya ikhtilaf dan perbedaan pendapat,
mereka yg datang tuk bertamasya atau sebaliknya yaitu ber I\’tikaf maka mereka mendapatkan apa yg mereka niatkan,
3. penyakit ini jika diakui oleh tim medis yg terpercaya, dan dua orang yg siap bersaksi bahwa orang tsb memang mengidap kleptopia yg kronis, maka hukumnya bukanlah sebagaimana orang lain yg mencuri, namun dikenakan Ta\’zir (semacam teguran keras atau hukuman ringan).
4. wanita bebas menolak dan menerima lamaran, dan ayat tsb tak merujuk keharusan bagi wanita harus menerima lamaran yg datang padanya, dosa dan tidaknya tergantung pada sikon pria yg melamar dan wanita yg dilamar,
bisa menjadi dosa jika wanita lebih memilih pria fasiq dan menolak lamaran pria yg shalih, demikian pula sebaliknya.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
July 6, 2009 at 8:07 pm #90438205AisyahParticipantAssalamualaikum wr wb
Marhaban habibana selamat datang kembali ke indonesia…Salam sejahtera buat habib, semoga habib selalu dalam lindungan Allah sWt.
Bagaimana bila istri minta izin membuka cadarnya pada suami dengan alasan sang istri belum sanggup?
Jazakumullah Syukron Katsiiron
July 7, 2009 at 12:07 am #90438212Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
hendaknya suami memperhitungkan sebab sang istri memohon keringanan tsb, jika memang sang istri belum pernah terbiasa dg tarbiyah islamiyyah pada masa didikan ayah bundanya, dan ia baru saja mengenal syariah tentang jilbab itu,atau bahkan muallaf, atau sangat awam terhadap syariah islam, misalnya shalat pun masih baru atau belum ia lakukan, dan syariah islam lainnya, maka tidak selayaknya suami memaksakan istrinya, kecuali dg bertahap dan tidak terburu buru memaksakan kecuali istrinya sudah mampu.Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
July 7, 2009 at 1:07 am #90438216AisyahParticipantAssalamu`alakum Warahmatullahi Wabarakatuh:
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari Habibana:
`Ama Ba`du,
Ya habiby Alhamdulillah istri alfaqir sudah 3 tahun memaki cadar, dan akhir-akhir ini saja ada keinginan untuk melepasnya.
Bagaimana menurut habibana menyikapinya? mengizinkannya?
Alfaqir menyarankan untuk shalat istikharah mengenai pelepasan cadarnya.Wa ba`du,
Jazakumullah syukron katsiiron
WassalamJuly 7, 2009 at 2:07 am #90438217Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
pertimbangkan alasannya, jika alasannya tidak syar\’i maka bujuklah istri anda untuk bertahan dalam kesucian yg telah dicapainya, ia telah mencapai derajat yg sangat mulia dihadapan Allah swt, kenapa memilih turun dihadapan Allah swt?Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
July 24, 2009 at 8:07 pm #90438447fitriParticipantSalaam Habib Munzir yang saya hormati,
Mohon maaf numpang bertanya mengenai cadar, kalau seandainya ada sesorang yg mengalah utk tidak memakai cadar dikarenakan tidak ingin menjadi penyebab bertambah dosa keluarganya atau orang lain yg tidak mengerti mengenai hukum cadar bagaimana Habib ?
misalkan keluarganya yg kurang paham ilmu ttg Islam, sehngga kalau meilhat anaknya memakai cadar akan jadi bahan olok2an keluarganya, dan si anak tsb tidak ingin keluarganya bertambah dosanya krn berbuat hal tsb sehingga dia mengalah utk tidak memakai cadar dahulu ? dan apakah yg dilakukannya itu termasuk dengan futuwah..? dan apakah arti futuwah sebetulnya ya Habib?
Terima kasih banyak sebelumnya atas perhatian dan bimbingan dari Habib,
Wassalam,
July 27, 2009 at 6:07 pm #90438456Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
kita berusaha semampu kita, dan kita tidak dipaksa Allah set lebih dari kemampuan,dan tentunya wanita yg bekerja boleh tidak memakai cadar, yaitu membuka wajah dan kedua telapak tangannya.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
August 7, 2009 at 5:08 pm #90438615NurlailaMemberAssalamu\’alaikum wr.wb.
Mumpung masalah ini sedang dibicarakan, ana ingin bertanya wahai habib, sebenarnya bagaimana syariat mengatur perihal cadar ini, apakah ini merupakan keharusan yang akan berdosa jika tidak dilaksanakan..atau bagaimana.
Ada pula yang bertanya mengapa kalau solat tidak diharuskan memakai cadar?!?
Mohon sekali penjelasannya, agar para awam ini tidak salah langkah.
Jazakallah khairon katsir. WassalamAugust 11, 2009 at 2:08 am #90438680Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
firman Allah swt : Katakan pada wanita wanita yg beriman agar menundukkan pandangannya (pada pria yg bukan muhrimnya) dan menjaga kemaluannya (dari hal yg diharamkan) dan tidak memamerkan perhiasannya kecuali yg layak terlihat padanya, dan agar menutupkan cadarnya pada jilbabnya, dan agar jangan memperlihatkan perhiasannya (seperti anting, gelang dll) kecuali pada suaminya, atau pada ayah ayahnya, atau ayah suaminya, atau anak anak prianya, atau anak anak suaminya (anak tiri), atau saudara lelaki kandungnya, atau anak lelaki saudara lelakinya, atau anak lelaki saudarinya, atau para wanita sesamanya, atau pria yg sudah sangat lanjut usia, atau anak anak yg belum dewasa, dan jangan pula menghentakkan kakinya untuk memperlihatkan perhiasannya (dg menhentakkan kaki maka perhiasannya akan berbunyi, yaitu mungkin gelang kaki atau tangannya), dan bertobatlah wahai seluruh orang orang yg beriman agar kalian beruntung. (QS Annur 31)jelas sudah bahwa memakai cadar wajib hukumnya.
namun dalam madzhab syafii terdapat keringanan bagi wanita yg bekerja untuk membuka cadarnya, hingga terlihat wajahnya dan kedua telapak tangannya.
dan Allah tidak memaksa lebih dari kemampuan kita.
2. tentunya didalam shalat ia menghadap Allah swt, bukan berhadapan dg pria yg bukan muhrimnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.