Home Forums Forum Masalah Umum soal Perceraian

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #83497493
    Qudamah
    Participant

    Assalamu\’alaikum,,
    Bulan keberkahan dari Syawal semoga tercurah kepada Habib dan keluarga,,

    Habib yang saya muliakan, saya ucapkan terimakasih atas pencerahannya untuk beberapa topik yang sudah habib berikan, sekali lagi terimakasih.

    Bib, ana ada titipan pertanyaan dari teman, boleh ya bib,
    Bib, bagaimana hukum dari perceraian yang dilakukan ketika anak masih berumur 1 setengah bulan ? dan apakah talak 1 itu bisa menjadi langsung perceraian yang syah ?
    dan kapan perceraian itu menjadi syah ?
    dan apakah bercerai itu harus ada surat resmi ?

    Mohon bib, pencerahannya..

    jazakallah

    #83497510
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya agung hari hari suci semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    cerai tetap sah walaupun mempunyai anak usia tsb,

    talak satu berarti 1/3 cerai, belum cerai, karena cerai adalah talak 3, terkecuali jika suami mengucapkan cerai dengan maksud talak 3, maka perceraiannya sah.

    perceraian / talak tak mesti dengan surat resmi, cukup dengan ucapan suami.

    Semoga Cahaya kesucian Idul fitri, keberkahan, pengampunan dan segala rahasia keluhuran g terpendam pada hari Idul fitri 1 syawal ini terlimpah pada anda dan keluarga,
    Amiin

    Mohon Maaf Lahir Batin

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.