soal Perceraian
Home › Forums › Forum Masalah Umum › soal Perceraian
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years, 4 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
October 14, 2007 at 4:10 pm #83497493QudamahParticipant
Assalamu\’alaikum,,
Bulan keberkahan dari Syawal semoga tercurah kepada Habib dan keluarga,,Habib yang saya muliakan, saya ucapkan terimakasih atas pencerahannya untuk beberapa topik yang sudah habib berikan, sekali lagi terimakasih.
Bib, ana ada titipan pertanyaan dari teman, boleh ya bib,
Bib, bagaimana hukum dari perceraian yang dilakukan ketika anak masih berumur 1 setengah bulan ? dan apakah talak 1 itu bisa menjadi langsung perceraian yang syah ?
dan kapan perceraian itu menjadi syah ?
dan apakah bercerai itu harus ada surat resmi ?Mohon bib, pencerahannya..
jazakallah
October 15, 2007 at 7:10 am #83497510Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya agung hari hari suci semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
cerai tetap sah walaupun mempunyai anak usia tsb,talak satu berarti 1/3 cerai, belum cerai, karena cerai adalah talak 3, terkecuali jika suami mengucapkan cerai dengan maksud talak 3, maka perceraiannya sah.
perceraian / talak tak mesti dengan surat resmi, cukup dengan ucapan suami.
Semoga Cahaya kesucian Idul fitri, keberkahan, pengampunan dan segala rahasia keluhuran g terpendam pada hari Idul fitri 1 syawal ini terlimpah pada anda dan keluarga,
AmiinMohon Maaf Lahir Batin
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.