Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. sungguh saya belum menemukan rukhsah atau keringanan meninggalkan puasa karena pekerjaan, kecuali sakit, safar, haidh, nifas, melahirkan, gila, pingsan sepanjang hari, dan menyusi atau hamil (yg dua terakhir ini qadha disertai fidyah).
maka ia tetap wajib puasa, layaknya jauh sebelum bulan puasa, ia menabung dg kerja keras utk dibulan puasa ia bisa libur atau meringankan kerjanya, namun jika sudah terjadi maka syariah tetap mewajibkannya dan ia tak dibenarkan meninggalkan puasa sebab pekerjaan, namun berbeda dihadapan Allah swt jika ia benar2 tidak mampu, maka Allah swt maha Mngetahui keadaan dan kemampuan hamba hamba Nya, maka urusannya adalah pertanggungjawabannya dihadapan Allah swt, jika ia benar benar tidak mampu dan benar benar sudah berusaha, sungguh Allah swt Maha pemaaf.
2. diperbolehkan jimak dimalam hari ramadhan, dan puasa tetap sah walau masih belum mandi junub setelah adzan subuh, sebagaimana riwayat shahih Bukhari bahwa Rasul saw mandi junub di bulan ramadhan setelah azan subuh dan meneruskan puasa beliau saw, dan dalil lainnya pun banyak akan hal ini. maka puasanya tetap sah
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam