Home Forums Forum Masalah Fiqih Solat, Sedekah & Wakaf

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #194013700

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Terima kasih atas ijazah yang Tuan Habib berikan sebelum ini. Semoga saya istiqamah dalam mengamalkannya.

    Didoakan semoga Tuan Habib dan keluarga sentiasa berada dalam lindungan dan rahmat Allah s.w.t dan diberikan kesihatan yang baik dalam melaksanakan tugas sebagai seorang pendakwah. Kami sangat memerlukan pendakwah seperti Tuan Habib walaupun hanya berguru melalui website.

    1. Saya telah melaksanakan sholat jamak taqdim ( zuhur & asar ) di pejabat kerana mengikut perancangan asal saya akan dijemput dipejabat sebelum memulakan perjalanan jauh. Disebabkan masalah yang tidak dapat dielakkan, kami balik kerumah untuk mengambil sesuatu. Kemusykilan saya, apakah hukum sholat jamak yang telah saya lakukan itu ?

    2. Mohon pendapat Tuan Habib jika seseorang suka melewatkan solat Isyak sehingga tengah malam atau kadang kadang tidur dulu dan bangun kemudian untuk solat ?

    3. Mohon pengesahan Tuan Habib cara yang baik untuk seseorang itu mengqada solat-solat yang ditinggakan sebelum ini ? Contohnya qhada solat zuhur perlukah dilakukan waktu zuhur ?

    4. Alhamdulillah kerana saya dikelilingi oleh keluarga dan sahabat yang baik darisegi ahlak dan budipekerti. Tetapi yang menyedihkan saya, ada daripada mereka seperti meremehkan dan meringgankan tentang kewajipan solat. Puasa tidak tinggal tetapi agak berat hendak menjaga sholat. Bagaimanakah cara untuk saya membantu orang orang sebegini dimana ada yang lebih tua daripada saya.

    5. Bagaimanakah yang perlu kita niatkan apabila hendak mensedekahkan atau menghadiahkan pahala bacaan/sedekah sesuatu kepada seseorang yang hidup mahupun yang telah meninggal dunia ? Saya ada terbaca bahawa kita tidak layak ”mensedekahkan” kepada Rasulullah saw, kita hanya patut ”menghadiahkan” . Mohon pengesahan Tuan Habib terhadap perkara ini.

    6. Mohon Tuan Habib berikan perbezaan diantara sedekah dan wakaf ?

    Wassalam dan Maaf Zahir Batin

    #194013705
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari doa, Rasul saw bersabda: Tiadalah seorang muslim berdoa untuk saudara muslimnya kecuali malaikat berkata : amin dan bagimu seperti doamu pada saudaramu (Shahih Muslim)

    saudaraku tercinta, saya belum pantas menjadi murid yg baik, bagaimana saya menjadi guru, kita bersaudara dan saling menasihati karena Allah, namun sanad keguruan anda telah berpadu dg sanad keguruan saya hingga kepada Rasul saw.

    1. shalat jamak anda sudah sah dan tak perlu mengulanginya

    2. hal itu boleh saja karena pernah dilakukan oleh Rasul saw hingga mendekati akhir malam, demikian dalam riwayat shahih Bukhari, dan sahabat sudah tetidur di masjid karena menanti.

    maka boleh saja menundanya, namun menjadi makruh jika bisa terlewatkan, dan menjadi haram jika dipastikan kita akan sulit bangun untuk isya sebelum masuk waktu subuh.

    3. qadha shalat boleh mengikuti keadaan kita, tanpa perlu mengqadha shalat dhuhur diwaktu dhuhur, yaitu boleh diwaktu dhuhur, boleh diselain waktu dhuhur, boleh dalam perjalanan, (safar), boleh tidak dalam safar.

    jika dilakukan dalam safar, maka boleh di qashar bagi yg jumlahnya 4 rakaat, jk,a safar kita akan melewati jarak 82 kilometer atau lebih.

    misalnya anda mempunyai hutang shalat dhuhur dan asar saat yg lalu lalu, dan saat itu anda tidak safar, lalu saat anda safar anda ingin meng qadha nya, maka boleh di qashar menjadi 2 rakaat bagi yg 4 rakaat.

    sebaliknya jika anda misalnya tertinggal shalat dalam safar, maka boleh meng qadhanya dirumah, atau saat safar.

    jika qadha shalat dhuhur dilakukan dimalam hari maka hendaknya suara dikeraskan sedikit jika sendiri, sebagaimana shalat isya,

    jika qadha shalat subuh, atau magrib, atau isya, ingin dilakukan disiang hari, maka dg merendahkan suara seperti shalat fardhu yg dilakukan siang hari.

    anda pun boleh padukan niat qadha shalat, dg shalat sunnah, misalnya shalat sunnah wudhu, anda padukan niatnya dg qadha shalat subuh,

    hal itu boleh, asalkan jumlah rakaatnya sama, ia adalah taqrin niyyah, (perpaduan niat), yaitu shalat yg padanya lebih dari 1 niat, hal itu boleh saja.

    4. nasihatilah dg lemah lembut, kenalkan indahnya shalat, dan jangan menyingung perasaannya, sebab jika ia menjadi marah maka ia akan semakin malas dan menjauhi shalat, anda ceritalah betapa indahnya shalat, dan bolehlah ceritakan bahwa anda ada baca di internet ucapan saya ini :

    iman itu naik dan turun, dan jika sedang saat menurun demikian, ingatlah mati..,

    ketika tangan tangan para kekasih mengusung kita dan menurunkan tubuh kita kedalam lahad dengan airmata kesedihan, tahukah keadaan kita?, seluruh tali pengikat kafan dibuka, lalu wajah dibuka dari kafan..

    tubuh ditaruh dalam posisi miring menghadap ke kanan yaitu kiblat, lalu punggung kita diganjal batu bata agar tubuh tidak terlentang lagi, yaitu tetap miring menghadap kiblat, dan wajah kita ditempelkan ke dinding kubur, agar terus wajah kita mencium tanah dinding kubur yg lembab itu….

    lalu kayu kayu papan ditaruhkan diatas tubuh kita bersandarkan dinding kubur, menutup seluruh tubuh kita agar tanah tidak langsung menimpa tubuh, lalu tanah mulai ditumpahkan diatas tubuh kita..

    setelah itu kita sendiri disana…, dalam kesempitan dan kegelapan.., panas.. gelap..

    sendiri.. bukan sebulan atau dua bulan, tapi bisa ratusan tahun atau ribuan tahun sendiri..

    tak bisa curhat…, tak bisa berhubungan dg siapapun.., tak bisa bergerak kemana mana…, tak ada pemandangan, tak ada warna, yg ada hanya kegelapan dan kegelapan.., menunggu dan menunggu.. ribuan tahun.. sendiri..

    yg ditunggu adalah sidang akbar pertanggungan jawab.. harap harap cemas diselingi putus asa dan penyesalan.. itulah yg terus menghantui kita kelak..

    ketika mengingat ini maka leburlah segala kekerasan hati, iapun mencair, dan jiwa terpanggil untuk sujud sambil menangis, mengadu pada Allah jika ingat akan hal itu karena hanya Dialah yg melihat keadaan kita saat itu..

    hanya Dialah yg ada saat itu.. untuk inilah kita shalat dan beribadah lainnya.. agar Dia swt tak melupakan kita saat itu dan mengasihani kita yg telah terbujur kaku didalam tanah lembab ribuan tahun..

    demikian saudaraku, berusahalah semampunya, anda berhasil atau tidak, anda sudah mendapat pahalanya.

    5. yg dimaksud bersedekah/ zakat yg dilarang untuk Rasul saw adalah dg harta, karena zakat dan sedekah adalah harta untuk pensuci dosa, dan Rasul saw tak layak menerima harta yg hina yaitu untuk halalnya sisa harta kita, Rasul saw layak diberi hadiah, yaitu harta yg mulia, namun jika berupa amal ibadah, maka ia bukan bermakna zakat atau sedekah yg dilarang untuk Rasul saw, ia bermakna hadiah, karena Rasul saw telah wafat.

    mengenai menghadiahkan pahala bacaan atau ibadah pada orang lain, hal itu boleh untuk yg hidup dan boleh untuk yg sudah wafat, demikian seluruh madzhab mengakuinya, seperti kita haji untuk pahalanya pada orang lain, atau lainnya.

    Imam Abul Abbas Muhammad bin Ishaq Atsaqafi, menyembelih 12.000 ekor kambing kurban, dg niat pahalanya untuk Rasulullah saw, dan ia 12.000 kali mengkhatamkan alqur\’an, pahalanya dihadiahkan untuk Rasul saw.

    hal semacam ini sunnah, Rasul saw ketika menyembelih kurban seraya berdoa : wahai Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad dan dari keluarga Muhammad dan dari ummat Muhammad . (Shahih Muslim)

    dan Rasul saw didatangi sayyidina Utsman ra yg ia mengadukan sedih karena tak ikut perang Badr bersama Rasul saw, karena sayyidina Usman menjaga istrinya yaitu putri Rasul saw yg sedang sakit, dan Rasul saw memerintahkannya untuk jangan ikut perang Badr, tapi menjaga putri Rasul saw yg ianya istri Usman bin Affan ra,
    maka sayyidina utsman ra mengadu sedih pada Rasul saw selesai perang badr, karena ia mendengar orang yg ikut perang Badr diampuni Allah dosanya yg lalu dan yg akan datang, maka Rasul saw bersabda : Untukmu pahala perang Badr dan kemuliaannya. (Shahih Bukhari).

    dan banyak lagi dalil yg menguatkan hal ini.

    6. wakaf adalah memberikan benda, harta untuk kemaslahatan umum atau kemaslahatan orang banyak yg manfaatnya abadi/lama, seperti masjid, ma\’had, pemakaman, dan lainnya, maka hak miliknya menjadi hak Allah swt, bukan hak pribadi orang lain,

    sedekah adalah memberi pada orang lain untuk pribadi orang tsb atau orang banyak untuk jadi hak milik orang yg diberi sedekah.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #194015928

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Semoga Yang Mulia Habib serta keluarga sentiasa dalam lindungan dan rahmat Allah s.w.t dalam melaksanakan tugas sebagai seorang pendakwa.

    1. Bolehkah seorang anak membayar zakat keatas harta orang tuanya ?
    2. Mohon berikan doa / zikir khusus bagi orang yang mengidap penyakit kulit.

    Terima kasih dan Maaf Zahir Batin

    #194015938

    Waalaikum Salam Warahmatullah Wa Baraktuh,
    Untuk penyakit kulit, agama menganjurkan kita agar berobat ke dokter dengan benar sebagai bentuk ikhtiyar dan kesantunan kita kepada Allah SWT. Kesembuhan datangnya dari Allah.. Dan sebaik-baiknya obat dan vitamin untuk tubuh kita, hati serta jiwa kita adalah ‘adab’ dan ‘sunnah’ nabi Muhammad SAW. Mudah-mudahan Allah memberikan kesehatan dan ‘afiyah yang sempurna untuk antum.

    Adapun untuk pertanyaan tentang zakat, mohon maaf saya tidak memahami pertanyaannya dengan cukup baik, sehingga saya tidak tahu apa jawabannya. Dan rasanya antum dapat menanyakannya secara langsung kepada para Ulama disekitar antum. Al’afwu.

    Wallahu a\’lam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.