Assalamu\’alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Semoga yang saya muliakan Habib Munzir beserta keluarga dan crew MR senantiasa dalam Rahmat dan lindungan Allah SWT.
Pada kesempatan ini, izinkanlah saya untuk bertanya tentang status puasa Nazar.
Teman saya bercerita, bahwa ia sedang melaksanakan puasa nazar hari ini, namun mendapati keraguan tentang status puasanya, apakah sah atau tidak (Batal) dikarenakan sewaktu ia sahur (sekitar pukul 03.30 Wib) masih dalam keadaan junub. Karena dirasa waktu subuh masih agak lama (Waktu subuh disini sekitar pukul 05.00 Wib), ia pun melanjutkan tidurnya kembali hingga akhirnya terjaga sekitar pukul 05.30 Wib. Ia pun segera mandi besar dan melanjutkannya dengan sholat subuh yang tentu dalam waktu yg agak terlambat.
Yang ingin saya tanyakan;
1. Bagaimanakah hukumnya bersahur dalam keadaan Junub?
2. Bagaimana status puasanya hari itu, sah, batal atau mesti mengulangnya kembali esok hari?
Demikian pertanyaan dari saya ya Habib. Semoga dengan penjelasan dan jawaban Habib Munzir menjadikan tambahan ilmu bagi saya dan teman saya itu, juga seluruh kaum muslimin yg mengunjungi website MR ini.
Hanya Allah SWT yang bisa membalas kebaikan yang telah Habib berikan melalui Website MR ini..
Lebih dan kurangnya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Al Faqir