Home Forums Forum Masalah Umum Suami berselingkuh lalu dia ingin berpoligami dengan cara mengancam istri

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #216092481
    oemaza
    Member

    Assalamu alaikum Ustadz,

    Mohon ijin bertanya Ustadz.
    Apabila suami sudah melakukan perselingkuhan lalu dia ingin melakukan poligami dan saya (istri) tidak meridhoi dikarenakan sudah menyakiti perasaan saya dan anak-anak.
    Lalu suami terus mengancam apabila keinginannya tidak disetujui.
    Saya bingung Ustadz karena saya masih kecewa dan sakit hati karena perbuatan perselingkuhannya itu. Suami masih status kerja kontrak, rumah masih menumpang dengan orang tua saya dan anak-anak masih kecil-kecil.
    Mohon pencerahannya Ustadz, apa langkah saya selanjutnya. Dan bagaimana sikap yang seharusnya saya ambil.
    Terima kasih Ustadz.

    Wa alaikumsalam…WRWB…

    #216092604
    Dewan Guru
    Member

    Wa alaikum salam wa rohmatullahi wa barokatuh…

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda, selamat datang di web pecinta Rasulullah SAW.

    Saudaraku yang kumuliakan,
    Tidaklah ada pembenaran didalam perselingkuhan, karena itu dilarang oleh ALLAH SWT, segala bentuk apapun yang mendekatkan diri pada perbuatan zina dilarang leh ALLAH SWT dengan Nash ayat Al-Qur’an.

    Memang berpoligami tidaklah terlarang dalam syariat Islam, namun poligami memiliki syarat dan keharusan yang dipenuhi bagi mereka yang ingin melakukannya, bukan sekedar memenuhi kepentingan nafsu dan syahwat, dengan itu ada yang berpoligami namun malah menyelewengkan niat dan kebenarannya poligami.

    Dan termasuk dalam masalah yang dihadapi saudaraku, Guru Tercinta Alhabib Mundzir bin Fuad Almusawa pun pernah mengatakan:

    Poligami adalah sunnah yang sangat berat, disunnahkan bagi pria yang sudah beristri untuk menikah kembali jika merasa mampu adil, dan jika istri menolak dipoligami itu tandanya Tarbiyah (didikan) suami akan agama dan iman istri belum sempurna, maka hendaknya ia membenahi dan membimbing istrinya terlebih dahulu karena hal itu wajib, dan mengundurkan niatnya untuk poligami, jika istri mencapai derajat iman yang mantap, hatinya sudah bergantung pada ALLAH SWT sepenuhnya, maka ia akan izinkan suaminya poligami, dan suamipun sebelum berpoligami mempersiapkan diri secara lahir batin, siapkah ia menafkahi dua keluarga?, dan apakah hatinya telah kuat dan mantap dengan iman dan bergantung pada ALLAH SWT sepenuhnya hingga tak tergoyah dengan bertambahnya satu rumah tangga baru?, jika ia mampu maka boleh menikah lagi, jika tidakpun maka cukuplah dengan satu istri karena masih banyak sunnah lainnya, demikian saudaraku.
    Wallahu a’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.