Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Suami suruh KB
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 7 months ago by mfd.
-
AuthorPosts
-
April 30, 2008 at 4:04 pm #101307438salwa mauladawilahParticipant
Assalamualaikum wr wb,
Habibana Munzir yang kami hormati, semoga habib dan keluarga dalam keadaan sehat walafiah.
Habib, masalah KB kali ini yang ingin saya tanyakan , bagaimana kalau pihak suami yang nyuruh kita memakai kb dengan alasan sudah cukup gak mau punya anak lagi, boleh gak bib? apa si istri harus nurut walau dengan cara di steril ?
jawaban habib kami harapkan,
sekian dulu terimakasihWassalamualaikum wr wb
May 1, 2008 at 12:05 pm #101307449mfdParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban dari Habibana yang sudah ada diforum dengan pembahasan yang sama :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
berikhtilaf para fuqaha akan masalah ini, yg memperbolehkannya berkiyas pada perbuatan sahabat radhiyallahu\’anhum, yg disebut \"Azl\", yaitu menghindari masuknya mani ke vagina saat bersetubuh dengan tujuan menunda datangnya keturunan,Qiyas dari perbuatan itu adalah KB, selama tidak merusak rahim atau mematikan perakannya secara total,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=9974&lang=id#9974[/url][quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan Inayah semoga selalu mengiringi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
KB yg mutlak diharamkan adalah dg tujuan takut miskin, dan diluar itu maka berbeda beda hukumnya, bisa wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram.wajib adalah bila diketahui bila ia hamil maka akan membunuhnya dan bayinya.
sunnah adalah bila ia tidak hamil maka itu akan membanrtu kesembuhannya, atau contoh lainnya.
mubah adalah bila dengan Uzlah, bahkan hal itu pun bisa terangkat menjadi sunnah, karena diperbuat oleh sahabat dan rasul saw mengetahuinya dan tak melarangnya.
makruh bila untuk tujuan duniawi,
dan masing masing dapat berubah hukumnya menurut niatnya.
adapula yg melakukannya demi menjaga keturunan dari fitnah duniawi, karena ayahnya akan pergi jauh atau lainnya.
[size=4]adapun yg diharamkan dalam KB pula adalah membunuh rahim, membuangnya atau membuat sang istri tak bisa hamil seumur hidup, hal ini haram hukumnya bila tak ada sebab sebab dari udzur syar\’i yg jelas.[/size]
untuk menunda punya keturunan ada solusi melalui syar\’i dengan berjimak diakhir waktu bersih, karena akhir waktu bersih menjelang haid adalah waktu waktu yg sangat tak subur, dan adapula dengan menghindarkan air mani untuk sampai ke rahim
yg diharamkan dalam syariah adalah membunuh anak karena takut miskin, mengenai KB memang ada ikhtilaf dalam kebolehan menggunakan alat kontrasepsi, namun alat kontrasepsi seperti sarung karet dan juga spiral maka hal itu bukanlah membunuh anak atau menggugurkannya.
betul sperma itu terbuang, hal ini dapat dikiaskan dengan bolehnya masturbasi yg dilakukan oleh tangan istri utk suaminya, atau tangan suami utk istrinya, inipun membuang sperma, namun syariah memperbolehkannya selama dilakukan oleh suami istri, demikian pula kiasnya kondom dan spiral.
mengenai Uzlah adalah mengeluarkan mani diluar alat kelamin istri, sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Baari Almasyhur Juz 9 hal 305, dan hal ini diperbuat oleh sahabat dan teriwayatkan dalam shahihain.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=4595&lang=id#4595[/url]Wassalam
AdminII -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.