Home Forums Forum Masalah Fiqih sujud sahwi

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #107853309
    Rizki
    Participant

    assalamualaikum bib…
    1.saya mau tanya apa pengertian sujud sahwi?
    2.apa fungsinya bib?
    3.bagaimana cara melakukannya?
    4.dan apa niatnya bib
    mohon diberitahu caranya dengan contoh yang mudah saya cerna, karena saya benar2 bodoh dalam mslh agama
    terimakasih atas saran dan bimbingan habib semoga selalu bermanfaat untuk saya
    wassalamualaikum

    #107853320
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    Sujud sahwi artinya sujud untuk meminta ampun pada Allah atas hal yg dilupakan dalam shalat, melakukannya adalah bila selesai dari bacaan tahiyyat akhir dan siap untuk salam, maka sebelum salam ia bersujud, (sujud sahwi), lalu duduk, lalu sujud, lalu duduk dan bersalam, tidak teriwayatkan dalam hadits shahihb membaca bacaan apapun dalam rukuk dan sujud itu, maka tidak perlu membaca apa apa pun sah, namun para ulama mengajarkan bacaan saat sujudnya : Subhanalladziy Laa Yashu wala yanaam (Maha suci Allah yg tak pernah lupa dan terlelap). dibaca saat sujud saja, dan saat duduk tak membaca apa apa, demikian pula saat duduk kedua, ia langsung bersalam,

    hukumnya sunnah muakkadah, jika anda lupa hal hal yg sunnah muakkadah dalam shalat maka sunnah sujud sahwi, namun jika tidak sujud sahwipun tidak berdosa, dan shalatnya tetap sah.

    misalnya anda lupa qunut, atau lupa tahiyyat awwal, namun jika yg anda lupakan adalah rukun shalat, maka tidak sah hanya dengan sujud sahwi namun harus menambah satu rakaat lagi, misalnya anda teringat bahwa pada rakaat pertama anda tak membaca surat Alfatihah, maka anda kehilangan satu rakaat, anda harus menambah satu rakaat lagi, dan diakhir shalat anda baru sujud sahwi, dan tidak melakukannya pun shalat tetap sah.

    tidak ada lafadh niatnya, karena ia masih dalam keadaan shalat, jika dilakukan sesudah salam pun boleh, langsung bertakbir dan bersujud dua kali lalu salam..

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.