Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › sumpah
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 16 years, 7 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
April 11, 2008 at 6:04 pm #98906629fatihParticipant
السلام ءليكم ورحمة اللة وبركات
Ya habibana izinkan manusia yang penuh dosa ini mohon petunjuk :
Saya telah melakukan sumpah palsu kepada seseorang mengatas namakan Alloh dan Rasulnya serta kedua orang tua saya. Namun saat ini saya sudah mengakui kebohongan saya kepada orang tsb.pertanyaan :
1. Bagaimana cara kita bertobat
2. Apakah kifaratnya
3. Apa yang harus kita lakukan terhadap Alloh,Rasulnya dan kedua orang tua untuk mensucikan nama mereka karena saya merasa telah mengotori nama mereka dengan bersumpah palsu.terimakasih, dan mohon doanya.
April 13, 2008 at 2:04 pm #98906634Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Cahaya keridhoan Nya swt semoga selalu mengiringi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
bertobat adalah menyesali dan memohon ampun pada Allah swt dan berjanji pada Allah untuk berusaha dg segenap kemampaun utk tak mengulangi perbuatan itu,lalu anda meminta maaf pada orang tua dan ridho mereka,
lalu melakukan kafaratnya yaitu :
1. membebaskan budak (tentunya dimasa kita tak ada), atau
2. memberi makan 10 orang miskin (setiap seorang miskin sebanyak 1 Mudd, dan 1 Mudd adalah sekitar 1 liter), dan baju untuk 10 orang, atau.
3. berpuasa 3 hari.setelah itu anda perbanyaklah perbuatan amal pahala, karena Allah swt telah berfirman : \"Sungguh perbuatan baik itu akan menghapus dosa dosa\" (QS Hud 114)
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam
April 13, 2008 at 7:04 pm #98906651fatihParticipantالسلام ءليكم ورحمة اللة وبركات
Ya Habibana maaf saya masih merasa kurang jelas dari penjelasan habib :
1. Apakah kifarat yang saya harus lakukan, apakah memilih salah satu dari yang sudah di sebutkan.
2. Saya merasa sudah sering melakukan sumpah palsu tsb lebih dari sekali dan sudah menjadi kebiasaan buruk saya, apakah kifarat yang saya harus lakukan hanya sekali ataukah di kalikan dengan yang telah saya lakukan, sungguh saya tidak mengetahui jumlahnya.
3. Jika saya merasa mampu memberikan makanan dan pakaian kepada fakir miskin, bolehkan saya memberikannya secara mencicil. Sebagai contoh saya memberikannya kepada para pengemis yang menurut saya layak tetapi satu per satu orang dan saya memberikannya hanya makanan atau pakaian saja.
Terimakasih ya habib, mohon doanya agar Alloh SWT memberikan hidayahnya kepada saya dengan segala kelembutannya.
Wassalam.
April 14, 2008 at 5:04 pm #98906669Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. urutannya adalah nomer satu, jika tak mampu maka nomer dua, jika tak mampu maka nomer tiga.2. jika telah berkali kali dan tak jelas jumlahnya maka diawali dg taubat, lalu kafarat sekali, lalu memperbanyak amal pahala dan sedekah untuk menghapus yg lalu lalu.
3. anda boleh mencicilnya menurut kemampuan.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.